Anggota DPR Pertanyakan Faktor Kegentingan Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Rabu, 04 Januari 2023 - 07:55 WIB
Anggota DPR minta pemerintah jelaskan faktor kegentingan dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja. Foto/Dok
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan aspek kegentingan dalam penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja . Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat segenting apa situasi yang dihadapi sehingga perppu harus diterbitkan.



"Dalam konteks kegentingan, ini adalah tugas pemerintah untuk menjelaskan ke publik. Apakah betul bahwa resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan. Pertimbangan untuk menyebutkan adanya kegentingan yang memaksa," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (4/1/2023).

Saleh menjelaskan, karena yang menerbitkan perppu pemerintah, maka yang berhak menjelaskan soal kegentingan adalah pemerintah. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut.

"Masalahnya, aspek kegentingan itu kan belum dijelaskan secara rinci. Mungkin masih ada aspek-aspek lainnya. Kita tunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat ini," terangnya.



Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan setidaknya dua hal terkait perppu tersebut. Pertama, apa ketentuan baru yang masuk di dalamnya. Kedua, apa perbedaannya dengan UU Ciptaker yang sudah disahkan.

"Dari situ nanti baru kita bisa membandingkan apa yang sudah baik, yang perlu disempurnakan, yang perlu dilengkapi dengan aturan turunan, dan seterusnya," jelas Saleh.

Lebih lanjut, Politisi dari Fraksi PAN ini juga mendengar Perppu Ciptaker dikeluarkan untuk menggugurkan keputusan MK yang mengatakan bahwa UU Ciptaker itu inkonstitusional bersyarat. "Apa betul seperti itu? Apa benar dengan keluarnya perppu ini, status inkonstitusional bersyarat jadi hilang? Ini pun pemerintah yang mestinya menjelaskan," ujar Saleh.

Saleh menilai perlu ditegaskan bahwa setiap produk perppu, tentu perlu mendapat persetujuan DPR. Untuk itu, perlu ada kajian. Masing-masing partai akan membahas dan memberikan pandangannya.

Pada akhirnya, DPR secara kelembagaan akan menyatakan pendapat menerima atau menolak. Jika menerima, berarti berlaku, jika menolak berarti tidak berlaku.



"Dalam posisi ini, DPR tidak berhak menambahi dan mengurangi subtansi dan isi perppu tersebut," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More