Anggota DPR Pertanyakan Faktor Kegentingan Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Rabu, 04 Januari 2023 - 07:55 WIB
Pada akhirnya, DPR secara kelembagaan akan menyatakan pendapat menerima atau menolak. Jika menerima, berarti berlaku, jika menolak berarti tidak berlaku.

Baca juga: Awal 2023, Bekasi Hasilkan 110 Ton Sampah dalam Sehari

"Dalam posisi ini, DPR tidak berhak menambahi dan mengurangi subtansi dan isi perppu tersebut," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!