Anggota DPR Pertanyakan Faktor Kegentingan Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Rabu, 04 Januari 2023 - 07:55 WIB
Pada akhirnya, DPR secara kelembagaan akan menyatakan pendapat menerima atau menolak. Jika menerima, berarti berlaku, jika menolak berarti tidak berlaku.
Baca juga: Awal 2023, Bekasi Hasilkan 110 Ton Sampah dalam Sehari
"Dalam posisi ini, DPR tidak berhak menambahi dan mengurangi subtansi dan isi perppu tersebut," tandasnya.
Baca juga: Awal 2023, Bekasi Hasilkan 110 Ton Sampah dalam Sehari
"Dalam posisi ini, DPR tidak berhak menambahi dan mengurangi subtansi dan isi perppu tersebut," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :