Kondisi Global Dinilai Jadi Pertimbangan Jokowi Terbitkan Perppu

Kamis, 05 Januari 2023 - 16:31 WIB
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). FOTO/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Situasi global dinilai menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja . Tantangan kondisi global yang tidak mudah dianggap menjadi salah satu pendorong utama.

"Artinya, pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan digunakan oleh presiden menerbitkan Perppu untuk menjawab dan mengatasi keadaan mendesak tersebut sepenuhnya ada pada presiden. Sehingga bersifat subyektif," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) I Gde Pantja Astawa, di Jakarta, Rabu (4/1/2023).



Baca Juga: Wapres Tegaskan Perppu Cipta Kerja untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

Menurut dia, antisipasi pemerintah menyikapi kondisi tertentu yang pada akhirnya presiden memutuskan untuk menerbitkan Perppu. Melalui Perppu tersebut kebijakan mendesak akan dapat diambil lebih cepat. Ia beranggapan, tidak perlu khawatir dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja karena di bawah pengawasan DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!