Kondisi Global Dinilai Jadi Pertimbangan Jokowi Terbitkan Perppu

Kamis, 05 Januari 2023 - 16:31 WIB
"Perppu yang diterbitkan segera disampaikan kepada DPR. Bila DPR menyetujui, maka Perppu akan menjadi UU. Sebaliknya, bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut," jelasnya.

Baca Juga: Menaker Ida Buka-bukaan Soal Perppu Cipta Kerja dan Apa Saja yang Diatur

Hal senada sempat dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak. Ada sejumlah kondisi dan tantangan yang perlu diantisipasi dengan cepat.

"Pemerintah perlu mengantisipasi tantangan kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, di mana kita akan menghadapi situasi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi. Di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang belum selesai," tutur Airlangga.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!