Berwenang Tangani Pidana Jasa Keuangan, OJK Perlu Penyidik Profesional
Kamis, 05 Januari 2023 - 12:30 WIB
Hendrawan menambahkan, ada beberapa latar belakang pendidikan yang bisa dijadikan syarat untuk menjadi penyidik OJK. Di antaranya adalah dari unsur kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau staf OJK yang memiliki pendidikan dan sertifikasi khusus.
Baca Juga: OJK: 26 Bank Sudah Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun
Dia beranggapan bahwa penguatan OJK sangat mendesak di tengah maraknya kejahatan sektor keuangan yang cukup kompleks. "Penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sangat penting dalam rangka membangun sektor keuangan yang sehat, terpercaya dan efisien," jelasnya.
Baca Juga: OJK: 26 Bank Sudah Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun
Dia beranggapan bahwa penguatan OJK sangat mendesak di tengah maraknya kejahatan sektor keuangan yang cukup kompleks. "Penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sangat penting dalam rangka membangun sektor keuangan yang sehat, terpercaya dan efisien," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :