Berwenang Tangani Pidana Jasa Keuangan, OJK Perlu Penyidik Profesional

Kamis, 05 Januari 2023 - 12:30 WIB
Penguatan OJK diperlukan di tengah maraknya kejahatan sektor jasa keuangan. FOTO/Antara Photo
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membutuhkan penyidik yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus untuk menguatkan fungsi penyidikan sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). OJK sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, dan melindungi usaha di sektor jasa keuangan perlu diberikan kewenangan dan kompetensi yang memadai.

"Itu sebabnya harus memiliki para penyidik yang profesional dan berintegritas, yang direkrut dan dilatih khusus sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno, di Jakarta, Kamis (5/1/2022).



Baca Juga: Kewenangan Penyidikan Melalui UU PPSK Perkuat Fungsi OJK

Menurut dia keberadaan penyidik profesional mendasari pemerintah dan DPR untuk menjadikan OJK sebagai satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!