Cadangan Beras, Jagung, dan Kedelai Kini Diatur Pemerintah

Jum'at, 06 Januari 2023 - 08:25 WIB
Penyelenggaraan cadangan beras, jagung, dan kedelai diatur pemerintah. Foto/Dok
JAKARTA - Badan Pangan Nasional menerbitkan paket peraturan terkait penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP) dan stabilisasi pasokan serta harga untuk komoditas beras, jagung, kedelai. Paket peraturan tersebut dituangkan dalam empat beleid.

Baca juga: Badan Pangan Pede Stok Beras Tahun 2023 Sebanyak 2,4 Juta Ton



Pertama Peraturan Badan Pangan (Perbadan) No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Lalu Perbadan No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).

Perbadan No. 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan terakhir Perbadan No. 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!