Cadangan Beras, Jagung, dan Kedelai Kini Diatur Pemerintah

Jum'at, 06 Januari 2023 - 08:25 WIB
Penyelenggaraan cadangan beras, jagung, dan kedelai diatur pemerintah. Foto/Dok
JAKARTA - Badan Pangan Nasional menerbitkan paket peraturan terkait penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP) dan stabilisasi pasokan serta harga untuk komoditas beras, jagung, kedelai. Paket peraturan tersebut dituangkan dalam empat beleid.



Pertama Peraturan Badan Pangan (Perbadan) No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Lalu Perbadan No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).



Perbadan No. 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan terakhir Perbadan No. 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.

Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi mengatakan, keempat perbadan ini disiapkan sebagai landasan teknis dalam penyelenggaraan CPP tahap pertama yang meliputi komoditas beras, jagung, dan kedelai.

“Seperti kita ketahui, berdasarkan Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), untuk penyelenggaraan CPP tahap pertama akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai dengan Perum Bulog yang ditugaskan sebagai operatornya,” ujar Arief dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (6/1/2023).

Menurut Arief, perbadan tentang penyelenggaraan cadangan beras, jagung, dan kedelai mengatur terkait jumlah serta mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran untuk tiga komoditas tersebut. Sementara untuk jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas ditetapkan oleh Badan Pangan yang akan disertai dengan penetapan standar mutu.

“Penetapan jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas mempertimbangkan produksi nasional, penanggulangan kedaruratan, langkah pengendalian dan stabilisasi, kerja sama dan bantuan internasional, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Penetapan jumlah cadangan pangan tersebut dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun,” terangnya.

Sedangkan untuk mekanisme pengadaan cadangan beras, jagung, dan kedelai diprioritaskan melalui pembelian produksi dalam negeri. Kemudian, nilai pembelian produksi dalam negeri mengacu kepada harga pembelian pemerintah (HPP) yang saat ini sedang dibahas dan akan ditetapkan dalam perbadan selanjutnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More