Gencar Kembangkan Rumah Tapak, Perumnas Gandeng PTPN II untuk Kawasan Baru

Senin, 13 Juli 2020 - 08:41 WIB
Perumnas menggandeng PTPN II mengembangkan integrated new township Kota Mandiri Bekala di Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Masih tingginya minat masyarakat dalam menyasar rumah tapak di Indonesia memacu Perum Perumnas untuk terus gencar dalam mengembangkan kawasan rumah tapak. Hal ini juga mendorong Perumnas menggandeng PTPN II dalam mengembangkan konsep integrated new township "Kota Mandiri Bekala" di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kawasan yang diharapkan akan dimulai pembangunannya pada Juli ini, rencananya akan terintegrasi dengan transportasi kereta api, dimana stasiun kereta api akan berada tepat di depan kawasan tersebut. Kawasan ini akan berada di lahan seluas kurang lebih 854 ha.

Pembangunan kawasan ini akan dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama akan berkonsentrasi pada luasan lahan 50 ha atau setara dengan 2.175 hunian. Lebih dari 50% dari unit hunian tersebut akan ditujukan untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah.



"Kami tidak hanya membangun rumah saja di kawasan Kota Mandiri Bekala ini, tetapi juga terdapat zona komersial dan tak kalah penting adalah terintegrasi dengan transportasi massal. Kedepannya konsep ini yang akan kami usung untuk kawasan rumah tapak, yaitu terintegrasi dengan transportasi sehingga memudahkan penghuni dalam kegiatan sehari-hari," ujar Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro dalam keterangannya yang dikutip Senin (13/7/2020).

(Baca Juga: Temuan HFC: Kaum Milenial Butuh Rumah Tapak yang Terjangkau)

Tidak hanya di Kota Mandiri Bekala, Perumnas juga telah bekerja sama dengan PT KAI (Persero) dalam pengembangan stasiun baru di Parung Panjang Bogor dengan nama Perumnas Parayasa. Konsep terintegrasi langsung dengan stasiun baru tersebut merupakan kawasan rumah tapak yang yang tengah dikembangkan oleh Perumnas di wilayah Jabodetabek.

"Saat ini IMB untuk Kota Mandiri Bekala sedang berproses di Pemkab Deli Serdang, kami berharap IMB dapat segera terbit," jelas Direktur PTPN 2 Marisi Butar Butar di tempat terpisah.

Terkait faktor kepastian hukum, dijelaskan Marisi, lokasi pengembangan Kota Mandiri Bekala adalah milik PTPN II sesuai surat rekomendasi DPRD Sumut No. 1295/18/Sekr tanggal 25 Mei 2018. Dan Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan HGB dengan Nomor 1938/2020 dan 1939/2020 dengan total luas kurang lebih 241 ha sebagai dasar pengembangan di tahap pertama.

Pengembangan hunian Kota Mandiri Bekala ini merupakan jawaban atas permasalahan kebutuhan hunian yang semakin mahal di kota besar. Dengan konsep terintegrasi transportasi, hunian ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat sebagai tempat tinggal.

Dengan kecenderungan harga lahan yang tinggi, khususnya di kota-kota besar di Indonesia, sinergi antar-BUMN dengan mengoptimalkan lahan idle yang ada, menjadi angin segar untuk dapat menciptakan kawasan hunian di tengah kota, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More