Tol Bengkulu Berbayar Mulai 12 Januari, Ini Rincian Tarifnya

Jum'at, 06 Januari 2023 - 15:25 WIB
Hutama Karya mulai memberlakukan tarif berbayar bagi yang melintas di ruas jalan tol Bengkulu. FOTO/dok.Istimewa
BENGKULU - PT Hutama Karya (Persero) mulai memberlakukan tarif berbayar bagi yang melintas di ruas jalan tol Seksi Bengkulu – Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Pengenaan tarif berbayar akan berlaku mulai Kamis (12/6) mendatang.

"Mengingat ini merupakan tol perdana di Bengkulu, kami mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol," kata Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro dalam keterangan resmi, Jumat (6/1/2023).



Baca Juga: Berhenti 10 Menit di Rest Area Tol Pekanbaru-Dumai, Jokowi Tunggu Anak Buah ke Toilet

Perlakuan tarif kepada pengguna jalan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956, tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung.

"Jalan tol ini merupakan investasi, sehingga pemberlakuan tarif dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan," ungkapnya.

Pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!