Tepis Pegawai Kontrak Seumur Hidup di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Maksimal 5 Tahun
Jum'at, 06 Januari 2023 - 17:39 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) menepis isu yang beredar bahwa pekerja kontrak bisa seumur hidup dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). Sebelumnya rumor kontrak seumur hidup, lantaran dalam Perppu Ciptaker tidak dijelaskan spesifik tentang berapa lama waktu maksimal perusahaan bisa melakukan kontrak terhadap para pekerjanya.
Namun, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menerangkan, bahwa soal berapa lama kontrak pekerja diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Dalam Perppu 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tetapi mengamanatkan lebih lanjut dalam revisi PP 35/2021," ujar dirjen Indah dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/1/2023).
Batas waktu karyawan bisa dikontrak memang diatur secara terpisah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu , Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 6, yang menyebutkan ketentuan maksimal PKWT selama 5 tahun.
"PKWT berdasarkan jangka waktu, yang maksimal 5 tahun, kemudian PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," lanjutnya.
Sekedar informasi, pada Perppu Ciptaker telah mengubah ketentuan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada UU Ketenegakerjaan tersebut, disebutkan bahwa PKWT paling lama adalah 3 tahun.
Sebelumnya kaum buruh menilai lahirnya Perppu Ciptaker ini tidak mengubah pengaturan untuk PKWT. Karena pada Bab tersebut berisi sama antara UU Cipta Kerja maupun Perppunya.
Baca Juga
Namun, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menerangkan, bahwa soal berapa lama kontrak pekerja diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Dalam Perppu 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tetapi mengamanatkan lebih lanjut dalam revisi PP 35/2021," ujar dirjen Indah dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/1/2023).
Batas waktu karyawan bisa dikontrak memang diatur secara terpisah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu , Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 6, yang menyebutkan ketentuan maksimal PKWT selama 5 tahun.
"PKWT berdasarkan jangka waktu, yang maksimal 5 tahun, kemudian PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," lanjutnya.
Sekedar informasi, pada Perppu Ciptaker telah mengubah ketentuan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada UU Ketenegakerjaan tersebut, disebutkan bahwa PKWT paling lama adalah 3 tahun.
Sebelumnya kaum buruh menilai lahirnya Perppu Ciptaker ini tidak mengubah pengaturan untuk PKWT. Karena pada Bab tersebut berisi sama antara UU Cipta Kerja maupun Perppunya.
(akr)
tulis komentar anda