Tepis Pegawai Kontrak Seumur Hidup di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Maksimal 5 Tahun

Jum'at, 06 Januari 2023 - 17:39 WIB
Kemnaker menepis isu yang beredar bahwa pekerja kontrak bisa sampai seumur hidup dalam Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) menepis isu yang beredar bahwa pekerja kontrak bisa seumur hidup dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). Sebelumnya rumor kontrak seumur hidup, lantaran dalam Perppu Ciptaker tidak dijelaskan spesifik tentang berapa lama waktu maksimal perusahaan bisa melakukan kontrak terhadap para pekerjanya.

Baca Juga: Tolak Usulan Pengusaha, Kemnaker: Negara Ini Tak Mengenal Istilah No Work No Pay



Namun, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menerangkan, bahwa soal berapa lama kontrak pekerja diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Dalam Perppu 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tetapi mengamanatkan lebih lanjut dalam revisi PP 35/2021," ujar dirjen Indah dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/1/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!