Tolak Usulan Pengusaha, Kemnaker: Negara Ini Tak Mengenal Istilah No Work No Pay

Jum'at, 06 Januari 2023 - 13:28 WIB
loading...
Tolak Usulan Pengusaha,...
Pengusaha mengusulkan sistem kerja no work no pay dengan dalih menurunnya permintaan akibat pelemahan ekonomi global. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan ( Kemnaker ) menegaskan, dalam terbitnya Perppu Cipta Kerja Nomor 2/2022 tidak membuka peluang untuk menerapkan kebijakan no work no pay. Sebagai informasi, no work no pay sendiri merupakan salah satu usulan yang disampaikan oleh pengusaha dengan dalih menurunnya permintaan akibat pelemahan ekonomi global.

"Industri orientasi ekspor terkena imbasnya (dari pelemahan ekonomi), tapi tidak ada istilah no work no pay, negara ini tidak mengenal no work no pay," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi persnya secara virtual, Jumat (6/1/2023).



Di tengah menurunnya permintaan, banyak pengusaha mengharapkan agar adanya sistem kerja yang fleksibel. Maksudnya apabila permintaan tengah naik, maka produksi akan digenjot dan buruh bisa mendapatkan upah, dan jika permintaan melemah maka sebaliknya.

"Kalaupun ada kebijakan atau fleksibilitas jam kerja dan upah itu harus berdasarkan kesepakatan Bipartit antara pengusaha dan pekerja," lanjut Indah.

Lebih lanjut, Dirjen Indah menjelaskan, bahwa kesepakatan tersebut juga harus bersifat tertulis yang kemudian harus dicatatkan kepada dinas tenaga kerja setempat. "Jadi kita tidak mengenal istilah no work no pay," kata Indah.

Adapun saat ini menurut pemerintah tengah melakukan kajian terhadap sektor-sektor padat karya yang terdampak dari lesunya permintaan global. Sebab tidak semua industri padat karya ini terkena dampak pelemahan ekonomi.



Misalnya seperti sektor makan dan minuman, yang sepanjang tahun 2022 berdasarkan catatan GAPMMI (Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia) sisi ekspornya berhasil tumbuh 20%.

Oleh karena itu Dirjen Indah mengungkapkan, pihaknya tengah membagi industri padat karya berorentasi ekspor mana yang terdampak dan akan diberikan perlindungan dan mana yang tidak.

"Kita sedang mengidentifikasi industri padat karya mana yang orientasi ekspor dan terdampak, padat karya ekspor pun masih ada yang bertahan, yang mana terdampak, kita sedang menyiapkan regulasinya. Secara substansi pokok sudah kami siapkan," pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)