Ada Program SPHP, Bulog Bakal Salurkan 1,2 Juta Ton Beras Seharga Rp8.300-8.900 per Kg
Senin, 09 Januari 2023 - 11:23 WIB
JAKARTA - Memasuki tahun baru, pemerintah berupaya menjaga pasokan dan harga sejumlah komoditas pangan strategis terutama beras . Upaya stabilisasi akan dilakukan sepanjang tahun.
Sehubungan dengan itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras di tingkat konsumen Tahun 2023.
Petunjuk tersebut memuat mekanisme pelaksanaan SPHP beras di antaranya target penyaluran, waktu dan lokasi pelaksanaan, serta harga penjualan.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, petunjuk pelaksanaan ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Juga, Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Selain itu, Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen.
“Petunjuk pelaksanaan ini merupakan pedoman yang penting bagi terlaksananya SPHP beras yang tepat sasaran dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” paparnya di Jakarta, Senin (9/1/2023).
“Ini akan menjadi landasan bagi Perum Bulog sebagai operator yang ditugaskan Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan program SPHP,” imbuh Arief.
Sehubungan dengan itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras di tingkat konsumen Tahun 2023.
Petunjuk tersebut memuat mekanisme pelaksanaan SPHP beras di antaranya target penyaluran, waktu dan lokasi pelaksanaan, serta harga penjualan.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, petunjuk pelaksanaan ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Juga, Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Selain itu, Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen.
“Petunjuk pelaksanaan ini merupakan pedoman yang penting bagi terlaksananya SPHP beras yang tepat sasaran dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” paparnya di Jakarta, Senin (9/1/2023).
“Ini akan menjadi landasan bagi Perum Bulog sebagai operator yang ditugaskan Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan program SPHP,” imbuh Arief.
tulis komentar anda