Renungkanlah 'Tausiah' Wapres Ma'ruf Amin Soal Utang
Senin, 13 Juli 2020 - 12:13 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa rasio utang Indonesia dalam penanganan Covid-19 masih berada di posisi aman. Menurutnya, posisi rasio utang Indonesia terhadap PDB per Maret 2020 tercatat 32,50%.
"Posisi rasio utang pemerintah terhadap PDB masih berada di posisi aman sesuai dengan UU Keuangan 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara yang menetapkan batas maksimal rasio hutang hingga 60% dari PDB," ujar Ma'ruf dalam acara launching buku virtual Indef, Senin (13/7/2020).
Dalam penanganan pandemi Covid-19, Ma'ruf menyebut pemerintah telah mengambil berbagai langkah-langkah kebijakan extraordinary yang cepat di bidang ekonomi, terutama dengan dukungan regulasi dalam rangka mencukupi pembiayaan pembangunan yang meningkat drastis.
Ma'ruf menambahkan, dengan ditetapkannya Perppu 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020 tertanam dua hal penting sekaligus, yaitu meningkatkan pembiayaan dan memperkuat koordinasi. ( Baca juga:Wapres Ma'ruf Amin Dijadwalkan Buka Anugerah Syiar Ramadhan 2020 )
"Dua hal penting dalam peraturan ini, pertama jalan bagi pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan melalui pelebaran defisit APBN yang lebih luas hingga di atas 3% selama tiga tahun. Kedua, memperkuat koordinasi untuk bauran kebijakan antar sektor keuangan dan pemerintah dalam melindungi nasabah dan menanganni ancaman stabilitas sistem keuangan," kata dia.
Selain itu, mantan Ketua Umum MUI ini menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 23/2020 yang mengatur program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan Covid-19, yang mana tujuan utama program PEN adalah melindungi, mepertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha.
"Program ini memegang prinsip asas keadilan sosial yang ditujukan besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menetapkan prinsip kehati-hatianan dan tata kelola yang baik dalam penerapan kebijakan," ucap Ma'ruf.
"Serta pembagian biaya dan risiko antara pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, bentuk konkrit pelaksanaan program PEN adalah penyertaan PMN di BUMN, penempatan dana investasi pemerintah, penjaminan, dan belanja negara," sambungnya.
Ma'ruf menuturkan, upaya lebih lanjut pun telah diambil pemerintah dengan melakukan perubahan postur APBN 2020 melalui Perpres 54/2020 yang disesuaikan dengan Perpres 72/2020 dengan menetapkan defisit sampai 1.039 trilin atau 6,34 persen terhadap PDB.
"Kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 ditetapkan sebesar Rp695,2 triliun guna meningkatkan akselerasi belanja. Instrumen kebijakan yang dilakukan untuk menutup defisit dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL), kemudian melalui pembiayaan utang sebesar 1.645,3 triliun," tuturnya.
"Posisi rasio utang pemerintah terhadap PDB masih berada di posisi aman sesuai dengan UU Keuangan 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara yang menetapkan batas maksimal rasio hutang hingga 60% dari PDB," ujar Ma'ruf dalam acara launching buku virtual Indef, Senin (13/7/2020).
Dalam penanganan pandemi Covid-19, Ma'ruf menyebut pemerintah telah mengambil berbagai langkah-langkah kebijakan extraordinary yang cepat di bidang ekonomi, terutama dengan dukungan regulasi dalam rangka mencukupi pembiayaan pembangunan yang meningkat drastis.
Ma'ruf menambahkan, dengan ditetapkannya Perppu 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020 tertanam dua hal penting sekaligus, yaitu meningkatkan pembiayaan dan memperkuat koordinasi. ( Baca juga:Wapres Ma'ruf Amin Dijadwalkan Buka Anugerah Syiar Ramadhan 2020 )
"Dua hal penting dalam peraturan ini, pertama jalan bagi pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan melalui pelebaran defisit APBN yang lebih luas hingga di atas 3% selama tiga tahun. Kedua, memperkuat koordinasi untuk bauran kebijakan antar sektor keuangan dan pemerintah dalam melindungi nasabah dan menanganni ancaman stabilitas sistem keuangan," kata dia.
Selain itu, mantan Ketua Umum MUI ini menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 23/2020 yang mengatur program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan Covid-19, yang mana tujuan utama program PEN adalah melindungi, mepertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha.
"Program ini memegang prinsip asas keadilan sosial yang ditujukan besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menetapkan prinsip kehati-hatianan dan tata kelola yang baik dalam penerapan kebijakan," ucap Ma'ruf.
"Serta pembagian biaya dan risiko antara pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, bentuk konkrit pelaksanaan program PEN adalah penyertaan PMN di BUMN, penempatan dana investasi pemerintah, penjaminan, dan belanja negara," sambungnya.
Ma'ruf menuturkan, upaya lebih lanjut pun telah diambil pemerintah dengan melakukan perubahan postur APBN 2020 melalui Perpres 54/2020 yang disesuaikan dengan Perpres 72/2020 dengan menetapkan defisit sampai 1.039 trilin atau 6,34 persen terhadap PDB.
"Kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 ditetapkan sebesar Rp695,2 triliun guna meningkatkan akselerasi belanja. Instrumen kebijakan yang dilakukan untuk menutup defisit dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL), kemudian melalui pembiayaan utang sebesar 1.645,3 triliun," tuturnya.
(uka)
tulis komentar anda