Tarif 7 Ruas Tol Bakal Naik di 2023, Ini Daftarnya

Rabu, 11 Januari 2023 - 19:28 WIB
"Adapun evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol normalmya dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali sesuai berdasarkan pengaruh laju inflasi," sambung Tjahjo.

Baca Juga: Cek Tarif Tol Tangerang Merak Terbaru, Mulai Berlaku 3 Januari 2023

Pengaturan tentang kenaikan tarif tol tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pada pasal 48 ayat (3) disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

Selanjutnya pada ayat (7) dijelaskan lebih lanjut bahwa pemberlakuan kenaikan tarif tol sebagaimana yang dimaksud akan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Kalau untuk pemberlakuan seluruhnya adalah keputusan regulator," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!