Terungkap, Ada 40 Perusahaan Baja Nakal yang Bikin Produk Tak Sesuai SNI
Kamis, 12 Januari 2023 - 21:59 WIB
BANTEN - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan mengendus, ada 40 perusahaan baja dalam negeri yang memproduksi besi baja yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) . Dia membeberkan, Banten menjadi markas dari 40 perusahaan itu untuk memproduksinya.
"Ada 40 perusahaan yang sejenis ini. Bulan lalu ada baja lapis seng, itu juga bahaya sekali. Jadi ini harus ditertibkan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia," ujar Zulhas -sapaan akrab Mendag- di PT Long Teng Iron and Steel Product di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).
Lebih lanjut dia, mengatakan PT Long Teng Iron and Steel Product menjadi salah satu dari 40 daftar perusahaan baja nakal itu. Saat penyidakan, Mendag menyidak baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton tak ber-SNI.
Produk baja beton itu nantinya akan dimusnahkan dengan cara dilebur. Zulhas berharap, pemusnahan ini memberi efek jera bagi industri, apalagi di wilayah Banten yang menurutnya cukup banyak industri baja yang tak taat aturan.
"Khususnya di wilayah Banten yang cukup banyak. Tujuannya agar menjadi pelajaran agar pengusaha bisa memproduksi baja sesuai ketentuan SNI yang berlaku," tutur dia.
Zulhas menegaskan, akan ada sanksi terhadap industri yang tidak memenuhi SNI baja beton. Aturan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk ancaman sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Lebih jauh Ketua Umum PAN itu menjelaskan, beton yang tidak sesuai SNI dapat membahayakan konstruksi bangunan. Dikhawatirkan produk tak ber-SNI itu menyebabkan konstruksi cepat rusak.
"Ada 40 perusahaan yang sejenis ini. Bulan lalu ada baja lapis seng, itu juga bahaya sekali. Jadi ini harus ditertibkan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia," ujar Zulhas -sapaan akrab Mendag- di PT Long Teng Iron and Steel Product di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).
Lebih lanjut dia, mengatakan PT Long Teng Iron and Steel Product menjadi salah satu dari 40 daftar perusahaan baja nakal itu. Saat penyidakan, Mendag menyidak baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton tak ber-SNI.
Produk baja beton itu nantinya akan dimusnahkan dengan cara dilebur. Zulhas berharap, pemusnahan ini memberi efek jera bagi industri, apalagi di wilayah Banten yang menurutnya cukup banyak industri baja yang tak taat aturan.
"Khususnya di wilayah Banten yang cukup banyak. Tujuannya agar menjadi pelajaran agar pengusaha bisa memproduksi baja sesuai ketentuan SNI yang berlaku," tutur dia.
Zulhas menegaskan, akan ada sanksi terhadap industri yang tidak memenuhi SNI baja beton. Aturan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk ancaman sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Lebih jauh Ketua Umum PAN itu menjelaskan, beton yang tidak sesuai SNI dapat membahayakan konstruksi bangunan. Dikhawatirkan produk tak ber-SNI itu menyebabkan konstruksi cepat rusak.
tulis komentar anda