Tak Terima Diputus Bersalah, Lion Air Akan Gugat KPPU
Senin, 13 Juli 2020 - 19:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, langkah Lion Air Group yang mengajukan keberatan pada putusan perkara mengenai penetapan tarif tiket pesawat bersama maskapai lain menjadi hak pelaku.
Kepala Humas dan Kerja samaLuar Negeri KPPU, Deswin Nur, mengatakan, pengusutan kasus tersebut merupakan inisiatif KPPU melihat fenomena kenaikan tarif tiket pesawat. "Kalau keberatan, silahkan dan itu menjadi hak pelaku. Pasal penetapan harga itu terbukti. Tapi kartel tidak, sehingga tidak ada denda, namun ada perintah tertentu, termasuk melaporkan kebijakan tarif tiket," ungkapnya, di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Menurutnya, penelusuran KPPU tersebut dilandasi adanya perbedaan tarif tiket pesawat pada 2018-2019 kepada tujuh maskapai dibanding-tahun-tahun sebelumnya. Lion Air Group resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan harga tiket pesawat penumpang kelas ekonomi pada periode 2018-2019.
Sebagai catatan, pada 23 Juni 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 7 maskapai penerbangan terbukti bersalah atas kasus penetapan harga tiket pesawat. Hal itu diputuskan dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Adapun 7 maskapai terlapor atas kasus tersebut yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan, surat keberatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7). "Lion Air Group sudah mengajukan keberatan, dimana kami tidak terima atas hasil putusan tersebut dan akan mengambil jalur sesuai dengan proses hukum berlaku," ungkapnya.
Adapun surat keberatan telah diajukan dengan nomor perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst untuk maskapai kelolaan Lion Air Group yakni PT Batik Air, PT Lion Mentari serta PT Wings Abadi. Lion Air Group menyatakan, penjualan harga tiket pada periode tersebut sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (KM 106/2019), dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).
Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group mengaku tidak bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain di luar perusahaan. Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.
Kepala Humas dan Kerja samaLuar Negeri KPPU, Deswin Nur, mengatakan, pengusutan kasus tersebut merupakan inisiatif KPPU melihat fenomena kenaikan tarif tiket pesawat. "Kalau keberatan, silahkan dan itu menjadi hak pelaku. Pasal penetapan harga itu terbukti. Tapi kartel tidak, sehingga tidak ada denda, namun ada perintah tertentu, termasuk melaporkan kebijakan tarif tiket," ungkapnya, di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Menurutnya, penelusuran KPPU tersebut dilandasi adanya perbedaan tarif tiket pesawat pada 2018-2019 kepada tujuh maskapai dibanding-tahun-tahun sebelumnya. Lion Air Group resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan harga tiket pesawat penumpang kelas ekonomi pada periode 2018-2019.
Sebagai catatan, pada 23 Juni 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 7 maskapai penerbangan terbukti bersalah atas kasus penetapan harga tiket pesawat. Hal itu diputuskan dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Adapun 7 maskapai terlapor atas kasus tersebut yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan, surat keberatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7). "Lion Air Group sudah mengajukan keberatan, dimana kami tidak terima atas hasil putusan tersebut dan akan mengambil jalur sesuai dengan proses hukum berlaku," ungkapnya.
Adapun surat keberatan telah diajukan dengan nomor perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst untuk maskapai kelolaan Lion Air Group yakni PT Batik Air, PT Lion Mentari serta PT Wings Abadi. Lion Air Group menyatakan, penjualan harga tiket pada periode tersebut sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (KM 106/2019), dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).
Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group mengaku tidak bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain di luar perusahaan. Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.
(nng)
tulis komentar anda