Tak Terima Diputus Bersalah, Lion Air Akan Gugat KPPU

Senin, 13 Juli 2020 - 19:28 WIB
Lion Air akan gugat KPPU terkait kartel tiket pesawat. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, langkah Lion Air Group yang mengajukan keberatan pada putusan perkara mengenai penetapan tarif tiket pesawat bersama maskapai lain menjadi hak pelaku.

Kepala Humas dan Kerja samaLuar Negeri KPPU, Deswin Nur, mengatakan, pengusutan kasus tersebut merupakan inisiatif KPPU melihat fenomena kenaikan tarif tiket pesawat. "Kalau keberatan, silahkan dan itu menjadi hak pelaku. Pasal penetapan harga itu terbukti. Tapi kartel tidak, sehingga tidak ada denda, namun ada perintah tertentu, termasuk melaporkan kebijakan tarif tiket," ungkapnya, di Jakarta, Senin (13/7/2020).



Baca Juga: Soal Kartel Harga Tiket, Lion Air Tidak Terima Diputus Bersalah Oleh KPPU

Menurutnya, penelusuran KPPU tersebut dilandasi adanya perbedaan tarif tiket pesawat pada 2018-2019 kepada tujuh maskapai dibanding-tahun-tahun sebelumnya. Lion Air Group resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan harga tiket pesawat penumpang kelas ekonomi pada periode 2018-2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!