Soal Kartel Harga Tiket, Lion Air Tidak Terima Diputus Bersalah Oleh KPPU
Senin, 13 Juli 2020 - 15:58 WIB
loading...
Lion Air Group resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan harga tiket pesawat penumpang kelas ekonomi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lion Air Group resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan harga tiket pesawat penumpang kelas ekonomi pada periode 2018-2019. Sebelumnya, pada 23 Juni 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 7 maskapai penerbangan terbukti bersalah atas kasus penetapan harga tiket pesawat.
(Baca Juga: Lion Air Bantah Tudingan Menaikkan Harga Tiket Pesawat )
Hal itu diputuskan dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Adapun 7 maskapai terlapor atas kasus tersebut yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan, surat keberatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7). “Lion Air Group sudah mengajukan keberatan, dimana kami tidak terima atas hasil putusan tersebut dan akan mengambil jalur sesuai dengan proses hukum berlaku,” ungkapnya di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Adapun surat keberatan telah diajukan dengan nomor perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst untuk maskapai kelolaan Lion Air Group yakni PT Batik Air, PT Lion Mentari serta PT Wings Abadi.
(Baca Juga: Lion Air Bantah Tudingan Menaikkan Harga Tiket Pesawat )
Hal itu diputuskan dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Adapun 7 maskapai terlapor atas kasus tersebut yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan, surat keberatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7). “Lion Air Group sudah mengajukan keberatan, dimana kami tidak terima atas hasil putusan tersebut dan akan mengambil jalur sesuai dengan proses hukum berlaku,” ungkapnya di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Adapun surat keberatan telah diajukan dengan nomor perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst untuk maskapai kelolaan Lion Air Group yakni PT Batik Air, PT Lion Mentari serta PT Wings Abadi.
Lihat Juga :