Soal Kartel Harga Tiket, Lion Air Tidak Terima Diputus Bersalah Oleh KPPU

Senin, 13 Juli 2020 - 15:58 WIB
loading...
Soal Kartel Harga Tiket,...
Lion Air Group resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan harga tiket pesawat penumpang kelas ekonomi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Lion Air Group resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan harga tiket pesawat penumpang kelas ekonomi pada periode 2018-2019. Sebelumnya, pada 23 Juni 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 7 maskapai penerbangan terbukti bersalah atas kasus penetapan harga tiket pesawat.

( )

Hal itu diputuskan dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Adapun 7 maskapai terlapor atas kasus tersebut yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan, surat keberatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7). “Lion Air Group sudah mengajukan keberatan, dimana kami tidak terima atas hasil putusan tersebut dan akan mengambil jalur sesuai dengan proses hukum berlaku,” ungkapnya di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Adapun surat keberatan telah diajukan dengan nomor perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst untuk maskapai kelolaan Lion Air Group yakni PT Batik Air, PT Lion Mentari serta PT Wings Abadi.

Lion Air Group menyatakan, penjualan harga tiket pada periode tersebut sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“KM 106/2019”), dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).

( )

Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group mengaku tidak bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan). Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.

Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang.diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“PM 20/2019”).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengamat Penerbangan...
Pengamat Penerbangan Sebut Diskon Tiket Pesawat Tak Dorong Daya Beli, Kok Bisa?
Siap-siap! Harga Tiket...
Siap-siap! Harga Tiket Pesawat dan Tarif Tol Bakal Turun 2 Minggu Jelang Lebaran 2025
Diskon Tiket Pesawat...
Diskon Tiket Pesawat dan Tarif Tol Lebaran 2025 Segera Diumumkan
DPR Minta Harga Tiket...
DPR Minta Harga Tiket Pesawat Turun 15% saat Mudik Lebaran 2025
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Akankah Harga Tiket Pesawat Diturunkan?
PPN 12% Sudah Berlaku,...
PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak ke Harga Tiket Pesawat Tahun 2025
Menteri UMKM Kolaborasi...
Menteri UMKM Kolaborasi Bersama KPPU Wujudkan Konektivitas Usaha Besar dengan UMKM
Harga Avtur Turun di...
Harga Avtur Turun di 19 Bandara, Bos Pertamina: Sudah Sejak 1 Desember
Erick Thohir Pastikan...
Erick Thohir Pastikan Harga Tiket Garuda, Citilink, dan Pelita Air Turun 10%
Rekomendasi
AS: Intelijen China...
AS: Intelijen China Berupaya Merekrut Pegawai Pemerintah Amerika Serikat
Profil Aufaa Luqman,...
Profil Aufaa Luqman, Adik Almas Tsaqibirru Penggugat Jokowi Gara-gara Gagal Beli Mobil Esemka
3 Santri Hilang Terseret...
3 Santri Hilang Terseret Ombak di Pantai Balekambang Malang
Berita Terkini
Hidupkan Kembali Ladang...
Hidupkan Kembali Ladang Minyak yang Mati 10 Tahun, Libya Raup Pendapatan Rp86,8 T
1 jam yang lalu
Pertemuan Presiden Prabowo...
Pertemuan Presiden Prabowo dan MBZ Sepakati 8 Kerjasama, Apa Saja?
2 jam yang lalu
Catat Tanggalnya! Cum...
Catat Tanggalnya! Cum Date Dividen BBRI 10 April 2025 dan Potensi Keuntungan Rp31,4 Triliun
4 jam yang lalu
Ekspansi Gemilang, BRI...
Ekspansi Gemilang, BRI Antarkan UMKM Aksesoris Fashion Raih Pasar Internasional
4 jam yang lalu
Berkat Pendampingan,...
Berkat Pendampingan, Panen Padi Kelompok Harapan Bersama Capai 38,5 Ton
4 jam yang lalu
Digitalisasi Dorong...
Digitalisasi Dorong Transparansi dan Percepat Layanan Publik
5 jam yang lalu
Infografis
4 Profesi yang Tidak...
4 Profesi yang Tidak Bisa Digantikan oleh Teknologi AI
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved