39 Peserta Rekrutmen BUMN Kloter 2 Kena Blacklist dan Gugur, Ini Sebabnya
Selasa, 17 Januari 2023 - 11:30 WIB
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) mengantongi 39 peserta Rekrutmen Bersama BUMN batch 2 yang teridentifikasi menggunakan jasa joki. Hukumannya, peserta itu digugurkan dan masuk dalam daftar hitam atau di-blacklist.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, nama-nama peserta yang masuk daftar hitam ke depannya tidak dapat mengikuti seluruh program yang dilakukan Kementerian BUMN dan BUMN.
“Berdasarkan penyelidikan, kami mengidentifikasi 39 nama yang tergabung dalam grup tersebut, otomatis seluruhnya gugur, dan bukan hanya digugurkan. Namun juga kami blacklist agar ke depannya tidak dapat mengikuti seluruh program lainnya yang dilakukan Kementerian BUMN dan BUMN,” ungkap Tedi, Selasa (17/1/2023).
Dia juga menegaskan bentuk kecurangan lain yang ditemukan sistem di luar aktivitas perjokian juga akan mendapatkan sanksi serupa yakni gugur dan di-blacklist.
Berdasarkan laporan, lanjut Tedi, aktivitas perjokian terjadi melalui sebuah grup aplikasi pesan singkat berkedok bimbingan belajar. Hal ini disayangkan Kementerian BUMN karena masuk dalam kategori kecurangan.
Tedi menyampaikan, Rekrutmen Bersama BUMN sejak awal telah dilengkapi sistem proctoring atau pengawasan. Sistem ini dapat mendeteksi aktivitas kecurangan yang dilakukan peserta saat mengerjakan tes secara daring.
Semisal, di layar ada dua orang, melakukan tangkapan layar, menggunakan multi-tab, hingga gerak-gerik mencurigakan semuanya terdeteksi oleh sistem.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, nama-nama peserta yang masuk daftar hitam ke depannya tidak dapat mengikuti seluruh program yang dilakukan Kementerian BUMN dan BUMN.
“Berdasarkan penyelidikan, kami mengidentifikasi 39 nama yang tergabung dalam grup tersebut, otomatis seluruhnya gugur, dan bukan hanya digugurkan. Namun juga kami blacklist agar ke depannya tidak dapat mengikuti seluruh program lainnya yang dilakukan Kementerian BUMN dan BUMN,” ungkap Tedi, Selasa (17/1/2023).
Dia juga menegaskan bentuk kecurangan lain yang ditemukan sistem di luar aktivitas perjokian juga akan mendapatkan sanksi serupa yakni gugur dan di-blacklist.
Berdasarkan laporan, lanjut Tedi, aktivitas perjokian terjadi melalui sebuah grup aplikasi pesan singkat berkedok bimbingan belajar. Hal ini disayangkan Kementerian BUMN karena masuk dalam kategori kecurangan.
Tedi menyampaikan, Rekrutmen Bersama BUMN sejak awal telah dilengkapi sistem proctoring atau pengawasan. Sistem ini dapat mendeteksi aktivitas kecurangan yang dilakukan peserta saat mengerjakan tes secara daring.
Semisal, di layar ada dua orang, melakukan tangkapan layar, menggunakan multi-tab, hingga gerak-gerik mencurigakan semuanya terdeteksi oleh sistem.
Lihat Juga :
tulis komentar anda