Selama 5 Tahun ke Depan OJK Pelototi Sepak Terjang BPD

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:28 WIB
"Kita ingin melihat konsolidasi dalam bentuk KUB (kelompok usaha bank) ke depannya untuk BPD akan kita bisa dipercepat, tidak lagi semata-mata bilateral agreement antara satu BPD ke BPD atau satu BPD ke bank umum lain," jelas Dian.

Seperti diketahui, OJK telah melakukan pengawasan terhadap 37 bank baik bank umum swasta nasional (BUSN) BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun pada tahun 2022. BUSN harus memenuhi ketentuan modal inti itu pada akhir 2022, sedangkan BPD masih punya waktu hingga akhir 2024.

Dari 37 BPD, sebagian sudah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan KUB, penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.

Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Tetapi kita akan melakukan dalam satu konsep terintegrasi yang mudah-mudahan akan bisa mengangkat seluruh BPD di Indonesia menjadi semakin berkinerja baik, karena banyak hal yang sebetulnya kita lihat dari BPD yang masih perlu kita kembangkan lebih lanjut," pungkas Dian.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!