Pengusaha Minta Jaminan Tidak Ada Penggrebekan Hotel

Selasa, 17 Januari 2023 - 19:17 WIB
Pengusaha meminta jaminan pemerintah tidak adanya penggerebekan hotel. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah membuat aturan tertulis terkait tidak adanya penggerebekan hotel. Hal ini seiring dari dampak disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan yang mengakibatkan turis asing enggan datang ke Indonesia.

"Walaupun pihak pemerintah melalui Kemenkumham memastikan bahwa tindakan pidana terkait pasal ini merupakan delik aduan, dan tidak akan ada penggerebekan. Kita meminta jaminan tidak ada penggerebekan ini bisa dituangkan secara tertulis sehingga menjadi pegangan bagi semua pihak," ujar Ketua dan Jajaran Pengurus BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono Sutrisno dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (17/1/2023).





Dia menyayangkan soal aturan tersebut. Sebab, membuat para pengusaha hotel ketar-ketir kehilangan pengunjung terutama yang lokasinya di pusat wisata. Terlebih, aturan tersebut sempat viral di media sosial. "Karena hidup kita tidak jauh dari sosial media, makanya saat itu viral, mau bunyi pasal itu seperti apa, turis sudah tidak terlihat lagi. Yang dia lihat cuma bahwa hati-hati kalau menginap di Indonesia. Itu dampaknya luar biasa bagi kami," kata Sutrisno.



Sebagai informasi, Pasal 411 yang termaktub dalam KUHP yang baru menyebutkan soal jerat pidana bagi yang berhubungan seks di luar nikah itu baru berlaku tiga tahun lagi sejak ditetapkan. Pasal tersebut juga tidak mendelegasikan siapa pun untuk menanyakan status perkawinan wisatawan ketika mereka chek in di hotel. Kementerian Hukum dan HAM menegaskan pasal 411 KUHP sebagai wujud negara menghormati nilai-nilai perkawinan, sekaligus menjaga ruang privat masyarakat.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More