Warung Kecil Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Asosiasi UMKM: Banyak Orang Kehilangan Pendapatan

Jum'at, 20 Januari 2023 - 10:43 WIB
loading...
Warung Kecil Dilarang...
Warung kecil bakal dilarang menjual LPG atau gas elpiji 3 Kg dan Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyoroti dampaknya terhadap pelaku usaha kecil. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah membatasi penjualan LPG atau elpiji 3 kilogram (Kg) hanya di agen resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero) menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah pihak, salah satunya Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo). Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero mempertanyakan, alasan pemerintah melakukan hal itu.

Sebab menurut Edy selama ini warung- warung kecil telah membantu Pertamina mendistribusikan gas melon tersebut. Baca Juga: Menimbang Jurus Tepat Penyaluran Elpiji 3 Kg Agar Tepat Sasaran

"Selama ini jalur ditribusi dan pemasaran daripada tabung 3 Kg subsidi itu sudah berjalan, dimana dalam mata rantai pemasarannya hadir pelaku UMKM warung-warung kecil. Nah apa dampak dari kebijakan yang kalau jadi? Artinya warung-warung kecil tidak lagi bisa memasarkan (gas 3 Kg)," jelasnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (20/1/2023).

Edy menuturkan, apabila rencana itu telah benar-benar diimplementasikan, maka akan menghilangkan pendapatan dari warung-warung kecil. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah harus memiliki alasan yang jelas karena banyak warga yang membuka warung khusus menjual gas melon.

"Nah, kalau ada sesuatu bisnis kemudian juga tidak lagi jadi bisnis padahal pelakunya adalah warung-warung kecil UMKM, sudah dipertimbangkan tidak? seseorang yang biasanya meletakan rezeki dan mendapatkan keuntungan untuk menyambung hidup terus karena alasan tertentu yang belum terpublish dengan baik, masyarakat UMKM kecil itu kehilangan sumber pendapatan dari menjual tabung 3 Kg," tuturnya.

Baca Juga: Warung Kecil Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pengamat: Masih Tahap Ujicoba

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai rencana kebijakan pemerintah yang bakal melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung kecil memang sudah seharusnya dilakukan mengingat saat ini siapa saja bisa membeli bahan bakar subsidi tersebut.

Padahal, katanya, subsidi yang diberikan sudah sangat besar mengingat dari program konversi dari minyak tanah ke LPG ini belum ada penyesuaian harga.

"Saya kira ini masih dalam tahap ujicoba ya. Diharapkan dengan adanya ujicoba ini pemerintah dan pertamina bisa melihat kendala yang terjadi seperti apa sebagai langkah pembelajaran untuk implementasi di tempat lain," ujar Mamit ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (16/1).

Kendati demikian, ia mengakui bahwa hal ini tidak mudah. Apalagi jika misalnya harus menggunakan aplikasi atau harus membawa KTP jika ingin membeli gas melon.

"Kadang masyarakat ini suka lupa bawa atau bahkan mereka masih gagap teknologi. Perlu ada simplifikasi dan metode yang pas saat ini akan dilakukan," jelas Mamit.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Siap Naik Kelas! Simak...
Siap Naik Kelas! Simak Formula Marketing Digital Terbaru Khusus UMKM dan Korporasi
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
DANA Indonesia Dorong...
DANA Indonesia Dorong Finalis SisBerdaya dan DisBerdaya 2026 Tumbuhkan Bisnis Berkelanjutan
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Rekomendasi
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Dilaporkan Balik Oleh...
Dilaporkan Balik Oleh Penyanyi Muda Syahravi, Begini Tanggapan Fariz RM
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
3 Danau Paling Dalam...
3 Danau Paling Dalam di Dunia yang Tak Banyak Orang Tahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved