Warung Kecil Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pengamat: Masih Tahap Ujicoba
Senin, 16 Januari 2023 - 11:33 WIB
loading...
Rencana kebijakan pemerintah yang bakal melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung kecil, menurut pengamat dinilai memang sudah seharusnya dilakukan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Rencana kebijakan pemerintah yang bakal melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung kecil dinilai memang sudah seharusnya dilakukan. Nantinya izin penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg) hanya diberikan kepada agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero) .
"Saya kira ini masih dalam tahap ujicoba ya. Diharapkan dengan adanya ujicoba ini pemerintah dan Pertamina bisa melihat kendala yang terjadi seperti apa sebagai langkah pembelajaran untuk implementasi di tempat lain," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Beli Elpiji 3 Kg hanya Bisa di Agen Resmi, Pertamina Tambah Jumlah Pangkalan
Kendati demikian, ia mengakui bahwa hal ini tidak mudah. Apalagi jika misalnya harus menggunakan aplikasi atau harus membawa KTP jika ingin membeli gas melon.
"Kadang masyarakat ini suka lupa bawa atau bahkan mereka masih gagap teknologi. Perlu ada simplifikasi dan metode yang pas saat ini akan dilakukan," imbuhnya.
"Saya kira ini masih dalam tahap ujicoba ya. Diharapkan dengan adanya ujicoba ini pemerintah dan Pertamina bisa melihat kendala yang terjadi seperti apa sebagai langkah pembelajaran untuk implementasi di tempat lain," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Beli Elpiji 3 Kg hanya Bisa di Agen Resmi, Pertamina Tambah Jumlah Pangkalan
Kendati demikian, ia mengakui bahwa hal ini tidak mudah. Apalagi jika misalnya harus menggunakan aplikasi atau harus membawa KTP jika ingin membeli gas melon.
"Kadang masyarakat ini suka lupa bawa atau bahkan mereka masih gagap teknologi. Perlu ada simplifikasi dan metode yang pas saat ini akan dilakukan," imbuhnya.
Lihat Juga :