Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Harta Karun Bawah Laut
Jum'at, 20 Januari 2023 - 11:21 WIB
loading...
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan benda dari muatan kapal karam. Ilustrasi foto/dok Antara
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan benda yang memiliki potensi sumber daya kelautan berupa benda dari muatan kapal yang tenggelam. Aturan ini bertujuan meningkatkan daya guna dalam mendukung pembangunan nasional.
Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang sudah ditetapkan oleh Jokowi pada Kamis (19/1/2023).
Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa BMKT yang dimaksud adalah benda muatan kapal yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut.
BMKT tersebut terbagi menjadi dua bagian. Pertama, Objek yang Diduga Cagara Budaya (ODCB) yang meliputi benda, bangunan, struktur, dan atau lokasi.
Kedua, benda muatan kapal bukan ODCB. Kedua bagian tersrebut ditentukan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh kementerian di bidang kebudayaan.
Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang sudah ditetapkan oleh Jokowi pada Kamis (19/1/2023).
Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa BMKT yang dimaksud adalah benda muatan kapal yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut.
BMKT tersebut terbagi menjadi dua bagian. Pertama, Objek yang Diduga Cagara Budaya (ODCB) yang meliputi benda, bangunan, struktur, dan atau lokasi.
Kedua, benda muatan kapal bukan ODCB. Kedua bagian tersrebut ditentukan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh kementerian di bidang kebudayaan.
Lihat Juga :