Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Harta Karun Bawah Laut

Jum'at, 20 Januari 2023 - 11:21 WIB
loading...
A A A
Sedangkan dalam proses penjualan melalui lelang di kantor pelayanan yang membidangi lelang negara. Hasil bersih penjualan lelang nantinya akan dibagi dengan persentase 45% untuk pemerintah pusat dan 55% untuk pelaku usaha yang mengangkat barang muatan kapal tenggelam tersebut. "Hasil bersih merupakan hasil penjualan setelah dikurangi dengan bea lelang sesuai ketentuan di bidang lelang," tulis PP tersebut.



Dalam hal BMKT tidak terjual dalam tiga kali lelang sama halnya dengan penjualnya, di mana akan ada pembagian dalam bentuk barang dengan presentase persentase 45% untuk pemerintah pusat dan 55% untuk pengusaha yang mengangkatnya.

"Pembagian dalam bentuk barang dilakukan berdasarkan jumlah barang dengan klasifikasi dan kualitas yang sama sesuai dengan nilai yang tertuang dalam laporan penilaian," terang PP tersebut.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)