Denda cuma Rp100 Ribu, UU K3 Dinilai Sudah Karatan

Jum'at, 20 Januari 2023 - 19:20 WIB
loading...
Denda cuma Rp100 Ribu,...
Denda Rp100 ribu kepada perusahaan yang lalai K3 dianggap sangat ringan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Saat ini aturan pengenaan sanksi kepada perusahaan yang lalai dalam penerapan aspek kesehatan dan keselamatan kerja ( K3 ) masih cukup ringan. Sanksi yang ringan itu berdampak pada ketaatan perusahaan terhadap aturan K3.

Baca juga: Implementasi Aspek K3 Terkendala Kebijakan Perusahaan

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan acuan dalam pengaturan sanksi K3 tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Menurutnya regulasi tersebut tidak tegas mengatur perusahaan untuk menaati prinsip-prinsip K3.

"UU K3 memang sudah harus direvisi. Saat ini kan kalau perusahaan tidak menjalankan K3 hanya didenda Rp100 ribu, kan kacau, ya tidak ada efek jera," ujar Said Iqbal saat dihubungi MNC Portal, Jumat (20/1/2023).

Menurutnya, DPR dan pemerintah dinilai lamban untuk memperbaharui regulasi tersebut yang sudah berumur 53 tahun. Padahal kasus kecelakaan kerja setiap tahunnya terus bertambah karena Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sendiri menyatakan dalam kurun waktu tiga tahun ke belakang angka kecelakaan kerja terus bertambah.

Pada tahun 2020 angka kecelakaan kerja berjumlah 221.740 kasus, kemudian pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja meningkat menjadi 234.370. Sedangkan yang terbaru pada tahun 2022 (hingga November) jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 265.334 orang.

"Jadi sanksi pelanggar K3 harus keras, karena ini menyangkut nyawa. Kami sangat konsen, ini satu isu yang menjadi tuntutan buruh," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
KPK: Ada Setoran Miliaran...
KPK: Ada Setoran Miliaran Rupiah dari Perusahaan ke Oknum Kemnaker Sejak 2019
JICT Raih Penghargaan...
JICT Raih Penghargaan Zero Fatality 2025: Keselamatan Fondasi Produktivitas
Cegah Kecelakaan Kerja,...
Cegah Kecelakaan Kerja, PLTU Sukabangun Komitmen Perkuat Pengawasan
Rekomendasi
Solusi Menginap Berkualitas...
Solusi Menginap Berkualitas dengan Biaya Terjangkau Mulai Rp100.000
AS Serang Lebih dari...
AS Serang Lebih dari 170 Target di Iran dalam 2 Hari, 3 Anggota IRGC Tewas
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Berita Terkini
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
PNM Bawa Suara Jutaan...
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
Infografis
Korea Utara Pamerkan...
Korea Utara Pamerkan Kapal Perang Perusak Berbobot 5 Ribu Ton
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved