Denda cuma Rp100 Ribu, UU K3 Dinilai Sudah Karatan

Jum'at, 20 Januari 2023 - 19:20 WIB
loading...
Denda cuma Rp100 Ribu,...
Denda Rp100 ribu kepada perusahaan yang lalai K3 dianggap sangat ringan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Saat ini aturan pengenaan sanksi kepada perusahaan yang lalai dalam penerapan aspek kesehatan dan keselamatan kerja ( K3 ) masih cukup ringan. Sanksi yang ringan itu berdampak pada ketaatan perusahaan terhadap aturan K3.

Baca juga: Implementasi Aspek K3 Terkendala Kebijakan Perusahaan

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan acuan dalam pengaturan sanksi K3 tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Menurutnya regulasi tersebut tidak tegas mengatur perusahaan untuk menaati prinsip-prinsip K3.

"UU K3 memang sudah harus direvisi. Saat ini kan kalau perusahaan tidak menjalankan K3 hanya didenda Rp100 ribu, kan kacau, ya tidak ada efek jera," ujar Said Iqbal saat dihubungi MNC Portal, Jumat (20/1/2023).

Menurutnya, DPR dan pemerintah dinilai lamban untuk memperbaharui regulasi tersebut yang sudah berumur 53 tahun. Padahal kasus kecelakaan kerja setiap tahunnya terus bertambah karena Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sendiri menyatakan dalam kurun waktu tiga tahun ke belakang angka kecelakaan kerja terus bertambah.

Pada tahun 2020 angka kecelakaan kerja berjumlah 221.740 kasus, kemudian pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja meningkat menjadi 234.370. Sedangkan yang terbaru pada tahun 2022 (hingga November) jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 265.334 orang.

"Jadi sanksi pelanggar K3 harus keras, karena ini menyangkut nyawa. Kami sangat konsen, ini satu isu yang menjadi tuntutan buruh," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
KPK: Ada Setoran Miliaran...
KPK: Ada Setoran Miliaran Rupiah dari Perusahaan ke Oknum Kemnaker Sejak 2019
JICT Raih Penghargaan...
JICT Raih Penghargaan Zero Fatality 2025: Keselamatan Fondasi Produktivitas
Cegah Kecelakaan Kerja,...
Cegah Kecelakaan Kerja, PLTU Sukabangun Komitmen Perkuat Pengawasan
Rekomendasi
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Berita Terkini
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved