Denda cuma Rp100 Ribu, UU K3 Dinilai Sudah Karatan
Jum'at, 20 Januari 2023 - 19:20 WIB
loading...
Denda Rp100 ribu kepada perusahaan yang lalai K3 dianggap sangat ringan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Saat ini aturan pengenaan sanksi kepada perusahaan yang lalai dalam penerapan aspek kesehatan dan keselamatan kerja ( K3 ) masih cukup ringan. Sanksi yang ringan itu berdampak pada ketaatan perusahaan terhadap aturan K3.
Baca juga: Implementasi Aspek K3 Terkendala Kebijakan Perusahaan
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan acuan dalam pengaturan sanksi K3 tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Menurutnya regulasi tersebut tidak tegas mengatur perusahaan untuk menaati prinsip-prinsip K3.
"UU K3 memang sudah harus direvisi. Saat ini kan kalau perusahaan tidak menjalankan K3 hanya didenda Rp100 ribu, kan kacau, ya tidak ada efek jera," ujar Said Iqbal saat dihubungi MNC Portal, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, DPR dan pemerintah dinilai lamban untuk memperbaharui regulasi tersebut yang sudah berumur 53 tahun. Padahal kasus kecelakaan kerja setiap tahunnya terus bertambah karena Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sendiri menyatakan dalam kurun waktu tiga tahun ke belakang angka kecelakaan kerja terus bertambah.
Pada tahun 2020 angka kecelakaan kerja berjumlah 221.740 kasus, kemudian pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja meningkat menjadi 234.370. Sedangkan yang terbaru pada tahun 2022 (hingga November) jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 265.334 orang.
"Jadi sanksi pelanggar K3 harus keras, karena ini menyangkut nyawa. Kami sangat konsen, ini satu isu yang menjadi tuntutan buruh," sambungnya.
Baca juga: Implementasi Aspek K3 Terkendala Kebijakan Perusahaan
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan acuan dalam pengaturan sanksi K3 tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Menurutnya regulasi tersebut tidak tegas mengatur perusahaan untuk menaati prinsip-prinsip K3.
"UU K3 memang sudah harus direvisi. Saat ini kan kalau perusahaan tidak menjalankan K3 hanya didenda Rp100 ribu, kan kacau, ya tidak ada efek jera," ujar Said Iqbal saat dihubungi MNC Portal, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, DPR dan pemerintah dinilai lamban untuk memperbaharui regulasi tersebut yang sudah berumur 53 tahun. Padahal kasus kecelakaan kerja setiap tahunnya terus bertambah karena Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sendiri menyatakan dalam kurun waktu tiga tahun ke belakang angka kecelakaan kerja terus bertambah.
Pada tahun 2020 angka kecelakaan kerja berjumlah 221.740 kasus, kemudian pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja meningkat menjadi 234.370. Sedangkan yang terbaru pada tahun 2022 (hingga November) jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 265.334 orang.
"Jadi sanksi pelanggar K3 harus keras, karena ini menyangkut nyawa. Kami sangat konsen, ini satu isu yang menjadi tuntutan buruh," sambungnya.
Lihat Juga :