Jangan Asal Klik! Simak Imbauan Polri dan BRI Agar Terhindar dari Penipuan Online
Jum'at, 20 Januari 2023 - 23:41 WIB
loading...
Modus baru penipuan online terus bermunculan. BRI secara proaktif terus melakukan edukasi agar nasabah waspada dan terhindar dari penipuan. Foto/SINDOnews/Inda Susanti
A
A
A
JAKARTA - Modus baru penipuan online terus bermunculan. Masyarakat dan nasabah bank diimbau selalu cermat, waspada dan meningkatkan literasi digital.
Terkini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap dan menangkap 13 orang komplotan pelaku penipuan online yang memakan ratusan korban dan kerugian mencapai Rp12 miliar.
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus phising melalui pengiriman Android Package Kit (APK) modifikasi dan link ilegal.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/1), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, para pelaku memodifikasi APK guna mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban.
Tujuannya adalah mendapatkan kode One Time Password (OTP) yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet.
Polri mencatat, modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku itu telah menyasar lebih dari 493 korban dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman (tracking) melalui APK modifikasi yang dikirimkan lewat aplikasi whatsapp.
Menurut Adi, kasus ini merupakan modus dan motif baru yang harus diketahui seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi jatuh korban.
“Kasus dengan modus ini baru pertama kali terjadi. Dalam waktu dekat akan ada yang kita ungkap lagi,” ujarnya, dikutip Jumat (20/1/2023).
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Adi, Polri mengamankan para pelaku di Palembang, Makassar dan Banyuwangi bersama sejumlah barang bukti. Mereka bekerja secara kolektif namun dengan peran berbeda-beda.
Mulai dari developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), pelaku social enginering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang. Adi menyebut salah satu korban bahkan ada yang terkuras uangnya hingga Rp700 juta.
Bareskrim Polri masih memperdalam dan mengembangkan kasus kejahatan penipuan online yang berkedok APK ini karena masih ditemukan sejumlah orang yang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Atas maraknya kasus penipuan berkedok APK ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pada 23 Desember 2022 lalu.
Sementara itu, agar masyarakat terhindar dan tidak menjadi korban kejahatan pelaku penipuan, Bareskrim Polri memberikan sejumlah tips.
Terkini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap dan menangkap 13 orang komplotan pelaku penipuan online yang memakan ratusan korban dan kerugian mencapai Rp12 miliar.
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus phising melalui pengiriman Android Package Kit (APK) modifikasi dan link ilegal.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/1), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, para pelaku memodifikasi APK guna mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban.
Tujuannya adalah mendapatkan kode One Time Password (OTP) yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet.
Polri mencatat, modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku itu telah menyasar lebih dari 493 korban dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman (tracking) melalui APK modifikasi yang dikirimkan lewat aplikasi whatsapp.
Menurut Adi, kasus ini merupakan modus dan motif baru yang harus diketahui seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi jatuh korban.
“Kasus dengan modus ini baru pertama kali terjadi. Dalam waktu dekat akan ada yang kita ungkap lagi,” ujarnya, dikutip Jumat (20/1/2023).

Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Adi, Polri mengamankan para pelaku di Palembang, Makassar dan Banyuwangi bersama sejumlah barang bukti. Mereka bekerja secara kolektif namun dengan peran berbeda-beda.
Mulai dari developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), pelaku social enginering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang. Adi menyebut salah satu korban bahkan ada yang terkuras uangnya hingga Rp700 juta.
Bareskrim Polri masih memperdalam dan mengembangkan kasus kejahatan penipuan online yang berkedok APK ini karena masih ditemukan sejumlah orang yang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Atas maraknya kasus penipuan berkedok APK ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pada 23 Desember 2022 lalu.
Sementara itu, agar masyarakat terhindar dan tidak menjadi korban kejahatan pelaku penipuan, Bareskrim Polri memberikan sejumlah tips.
Lihat Juga :