Yuks Pahami Perbedaan UMR, UMP, dan UMK agar Tak Iri atau Minder Saat Terima Gaji
Sabtu, 21 Januari 2023 - 10:15 WIB
loading...
A
A
A
Setelah diubah, Pasal 1 berbunyi: Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi. Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.
Secara lebih jelas UMP adalah batas upah minimum yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku untuk kabupaten/kota yang berada di wilayahnya. Mengacu pada Pasal 4 Kepmenaker N0.226 Tahun 2020, UMP ditetapkan oleh gubernur pada 21 November dan berlaku pada awal tahun berikutnya.
UMP bisa berbeda antara satu provinsi dengan lainnya karena beberpa faktor. Dua faktor yang utama ada inflasi dan pertumbuhan ekonomi di suatu provinsi.
Kedua faktor utama itu kemudian dijadikan rumus penghitungan UMP. Rumusnya adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM * UM(t)). UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan, UM(t) :Upah minimum tahun berjalan. Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.
Inflasi yang didigunakan adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Alpha adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10-0,30.
Penentuan nilai Alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Semua data-data itu menggunakan data dari lembaga berwenang di bidang statistik, yaitu BPS.
Sebelum menetapkan UMP, gubernur akan membahasnya bersama dewan pengupahan provinsi. Berdasarkan Permenaker No.13 Tahun 2021, keanggotaan dewan pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, dan pakar. Komposisi keanggotaan dewan pengupahan dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh adalah 2:1:1.
"Jumlah keanggotaan Dewan Pengupahan dari unsur akademisi dan pakar disesuaikan dengan kebutuhan," tulis ayat 3 Pasal 3.
Secara lebih jelas UMP adalah batas upah minimum yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku untuk kabupaten/kota yang berada di wilayahnya. Mengacu pada Pasal 4 Kepmenaker N0.226 Tahun 2020, UMP ditetapkan oleh gubernur pada 21 November dan berlaku pada awal tahun berikutnya.
UMP bisa berbeda antara satu provinsi dengan lainnya karena beberpa faktor. Dua faktor yang utama ada inflasi dan pertumbuhan ekonomi di suatu provinsi.
Kedua faktor utama itu kemudian dijadikan rumus penghitungan UMP. Rumusnya adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM * UM(t)). UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan, UM(t) :Upah minimum tahun berjalan. Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.
Inflasi yang didigunakan adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Alpha adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10-0,30.
Penentuan nilai Alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Semua data-data itu menggunakan data dari lembaga berwenang di bidang statistik, yaitu BPS.
Sebelum menetapkan UMP, gubernur akan membahasnya bersama dewan pengupahan provinsi. Berdasarkan Permenaker No.13 Tahun 2021, keanggotaan dewan pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, dan pakar. Komposisi keanggotaan dewan pengupahan dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh adalah 2:1:1.
"Jumlah keanggotaan Dewan Pengupahan dari unsur akademisi dan pakar disesuaikan dengan kebutuhan," tulis ayat 3 Pasal 3.
Lihat Juga :