Yuks Pahami Perbedaan UMR, UMP, dan UMK agar Tak Iri atau Minder Saat Terima Gaji

Sabtu, 21 Januari 2023 - 10:15 WIB
loading...
Yuks Pahami Perbedaan...
UMR, UMP, dan UMK memikiki perbedaan komponen utama penghitungannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - UMR, UMP , dan UMK berbeda pengertian dan besarannya. Tak heran jika upah pekerja berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lainnya, bahkan upah itu juga bisa berbeda antara satu kabupaten/kota dengan yang lainnya meski masih dalam satu provinisi.



Jika kamu bekerja di Kabupaten Banjar Negara, Jawa Tengah, akan menerimah upah paling minim Rp1.958.169.69. Tak usah iri dengan pekerja di Kota Semarang yang menerima upah Rp3.060.348,78. Tak usah minder pula dengan pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Bekasi yang mendapatkan gaji Rp5.176.179.

UMP adalah upah minimum provinsi dan UMK adalah upah minimum kota. Sedangkan UMR adalah upah minimum regional.

Sebelum Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/MEN/2000 keluar, kita hanya mengenal UMR, baik untuk provinsi maupun untuk kabupaten/kota. Pembeda istilahnya adalah UMR Tingkat 1 untuk provinsi, dan UMR Tingkat 2 untuk kabupaten/kota.

Setelah aturan di atas terbit, penggunaan istilah UMR dihilangkan dan kemudian diganti dengan UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten/kota. Jadi UMP dan UMK bisa dibilang merupakan turunan dari UMR.

"Penulisan dan penyebutan istilah dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per01/MEN/1999 yaitu: Istilah 'Upah Minimum Regional tingkat 1 (UMR Tk.1) diubah menjadi 'Upah Minimum Propinsi". istilah 'Upah Minimum Regional Tingkat II (UMRTk.II)' diubah menjadi 'Upah Minimum Kabupaten/Kota'," begitu bunyi (pra) Pasal 1 Keputusan Menteri Tenega Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/MEN/2000.

Setelah diubah, Pasal 1 berbunyi: Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi. Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.

Secara lebih jelas UMP adalah batas upah minimum yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku untuk kabupaten/kota yang berada di wilayahnya. Mengacu pada Pasal 4 Kepmenaker N0.226 Tahun 2020, UMP ditetapkan oleh gubernur pada 21 November dan berlaku pada awal tahun berikutnya.
UMP bisa berbeda antara satu provinsi dengan lainnya karena beberpa faktor. Dua faktor yang utama ada inflasi dan pertumbuhan ekonomi di suatu provinsi.

Kedua faktor utama itu kemudian dijadikan rumus penghitungan UMP. Rumusnya adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM * UM(t)). UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan, UM(t) :Upah minimum tahun berjalan. Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Daftar Koperasi...
Cara Daftar Koperasi Merah Putih, Simak Panduan Lengkapnya
Dukung Swasembada Pangan,...
Dukung Swasembada Pangan, Pengolahan Gabah Modern Garapan Waskita Hasilkan Beras Berkualitas
Indonesia Bukan Lagi...
Indonesia Bukan Lagi Tempat Parkir Kereta Bekas, Begini Kata Bos KCI
Contact Center Perusahaan...
Contact Center Perusahaan Penyedia Outsourching Beri Solusi SDM Terbaik
Wisatawan Asing Mulai...
Wisatawan Asing Mulai Berkurang, Ekonomi AS Diprediksi Rugi Rp1.511 Triliun
Bidik Pasar Singapura,...
Bidik Pasar Singapura, KIN dan Morinaga Kolaborasi Hadirkan Inovasi Susu Premium
Meluruskan Persepsi...
Meluruskan Persepsi dan Menguak Rahasia MSG Melalui Demo Masak
Freeport Setor Rp7,73...
Freeport Setor Rp7,73 Triliun ke Pusat dan Daerah atas Keuntungan Bersih 2024
Industri Bahan Bangunan...
Industri Bahan Bangunan Menuju Konstruksi Hijau
Rekomendasi
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Ibu dan Anak Tewas dalam...
Ibu dan Anak Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jatiasih Bekasi
Daftar Pati TNI Dimutasi...
Daftar Pati TNI Dimutasi Jadi Stafsus KSAD sebelum Lebaran 2025, Ini Nama-namanya
Berita Terkini
Rayakan Hari Bumi 2025,...
Rayakan Hari Bumi 2025, Alfamart Tanam 20.000 Mangrove di Pesisir Semarang
7 jam yang lalu
Raup Rp180 Juta per...
Raup Rp180 Juta per Bulan, Azlina Jadi Inspirasi Perempuan UMKM
7 jam yang lalu
Motori Transisi Energi,...
Motori Transisi Energi, PLN EPI Pamer Keunggulan di Ajang GHES
8 jam yang lalu
Sasar Kalangan Profesional,...
Sasar Kalangan Profesional, Edukasi Crypto Goes to Office
8 jam yang lalu
Seluruh Pekerja di Ekosistem...
Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
9 jam yang lalu
Trump Bakal Kenakan...
Trump Bakal Kenakan Tarif Impor Panel Surya 3.521% dari 4 Negara Asia Tenggara
9 jam yang lalu
Infografis
Salat Tarawih 11 atau...
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Semuanya Baik dan Sah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved