Yuks Pahami Perbedaan UMR, UMP, dan UMK agar Tak Iri atau Minder Saat Terima Gaji

Sabtu, 21 Januari 2023 - 10:15 WIB
loading...
Yuks Pahami Perbedaan...
UMR, UMP, dan UMK memikiki perbedaan komponen utama penghitungannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - UMR, UMP , dan UMK berbeda pengertian dan besarannya. Tak heran jika upah pekerja berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lainnya, bahkan upah itu juga bisa berbeda antara satu kabupaten/kota dengan yang lainnya meski masih dalam satu provinisi.

Baca juga: DPR: Penetapan UMP 2023 Punya Dasar Kuat Demi Kepentingan Nasional

Jika kamu bekerja di Kabupaten Banjar Negara, Jawa Tengah, akan menerimah upah paling minim Rp1.958.169.69. Tak usah iri dengan pekerja di Kota Semarang yang menerima upah Rp3.060.348,78. Tak usah minder pula dengan pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Bekasi yang mendapatkan gaji Rp5.176.179.

UMP adalah upah minimum provinsi dan UMK adalah upah minimum kota. Sedangkan UMR adalah upah minimum regional.

Sebelum Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/MEN/2000 keluar, kita hanya mengenal UMR, baik untuk provinsi maupun untuk kabupaten/kota. Pembeda istilahnya adalah UMR Tingkat 1 untuk provinsi, dan UMR Tingkat 2 untuk kabupaten/kota.

Setelah aturan di atas terbit, penggunaan istilah UMR dihilangkan dan kemudian diganti dengan UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten/kota. Jadi UMP dan UMK bisa dibilang merupakan turunan dari UMR.

"Penulisan dan penyebutan istilah dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per01/MEN/1999 yaitu: Istilah 'Upah Minimum Regional tingkat 1 (UMR Tk.1) diubah menjadi 'Upah Minimum Propinsi". istilah 'Upah Minimum Regional Tingkat II (UMRTk.II)' diubah menjadi 'Upah Minimum Kabupaten/Kota'," begitu bunyi (pra) Pasal 1 Keputusan Menteri Tenega Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/MEN/2000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
UMK Pangan Olahan Didorong...
UMK Pangan Olahan Didorong Naik Kelas Lewat Kolaborasi
Breaking News! UMP DKI...
Breaking News! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta
Rekomendasi
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved