Jalankan Arahan Jokowi, LAN Dorong Investasi Lewat Reformasi Birokrasi
Minggu, 22 Januari 2023 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Terima Alokasi Anggaran Rp323,16 Miliar, LAN Siap Jalankan Program Prioritas
Dia mengatakan perubahan kebijakan Bangkom merupakan perwujudan kerja sama dan sinergi LAN dengan Lembaga pelatihan dalam menyusun konsep bangkom yang dapat berdampak, sehingga semua hasil pembelajaran baik policy brief dan proyek perubahan dapat mendukung peningkatan RB tematik tersebut.
"Hal lain yang menjadi poin penting dalam sosialisasi ini adalah, kami melakukan perbaikan di sisi penyelenggaraan dalam rangka mendorong pelatihan yang berkualitas, dan mulai tahun ini kami juga akan melakukan akreditasi lembaga pelatihan swasta, dan hal lain yang perlu dicermati adalah evaluasi persyaratan dalam penyelenggaraan PKN Tingkat II bagi lembaga pelatihan, jika tidak memenuhi persyaratan izinnya akan dicabut," kata dia.
"Yang tidak kalah penting saya tegaskan perlu dibuat sistem monitoring dan evaluasi pasca pelatihan untuk memantau sejauh mana proyek perubahan (proper) yang dibuat peserta itu memberikan manfaat dan dampak bagi percepatan RB tematik tersebut," lanjut dia.
Sementara itu, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, Muhammad Taufiq dan juga Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, Erna Irawati menyampaikan beberapa perubahan kebijakan pengembangan kompetensi ASN. Adapun kebijakan yang mengalami perubahan adalah yang pertama, Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 374 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan berubah menjadi Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan.
Dia mengatakan perubahan kebijakan Bangkom merupakan perwujudan kerja sama dan sinergi LAN dengan Lembaga pelatihan dalam menyusun konsep bangkom yang dapat berdampak, sehingga semua hasil pembelajaran baik policy brief dan proyek perubahan dapat mendukung peningkatan RB tematik tersebut.
"Hal lain yang menjadi poin penting dalam sosialisasi ini adalah, kami melakukan perbaikan di sisi penyelenggaraan dalam rangka mendorong pelatihan yang berkualitas, dan mulai tahun ini kami juga akan melakukan akreditasi lembaga pelatihan swasta, dan hal lain yang perlu dicermati adalah evaluasi persyaratan dalam penyelenggaraan PKN Tingkat II bagi lembaga pelatihan, jika tidak memenuhi persyaratan izinnya akan dicabut," kata dia.
"Yang tidak kalah penting saya tegaskan perlu dibuat sistem monitoring dan evaluasi pasca pelatihan untuk memantau sejauh mana proyek perubahan (proper) yang dibuat peserta itu memberikan manfaat dan dampak bagi percepatan RB tematik tersebut," lanjut dia.
Sementara itu, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, Muhammad Taufiq dan juga Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, Erna Irawati menyampaikan beberapa perubahan kebijakan pengembangan kompetensi ASN. Adapun kebijakan yang mengalami perubahan adalah yang pertama, Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 374 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan berubah menjadi Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan.
Lihat Juga :