Tolak Power Wheeling, SP PLN Apresiasi Penghapusan Skemanya dalam RUU EBET
Selasa, 24 Januari 2023 - 20:24 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, skema bisnis power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN. Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.
Baca Juga: Kembangkan Energi Terbarukan, Luhut: Butuh Pendanaan Internasional
Namun, Abrar menegaskan, sejatinya skema itu justru juga merugikan. Pasalnya, dalam hal pengadaan energi listrik, konsep multi buyer-single seller (MBSS) yang diberlakukan saat ini sesungguhnya merupakan pola unbundling. Padahal pola unbundling sudah dibatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD Pasal 33. Kemudian UU tersebut diganti dengan UU No 30/2009 tentang ketenagalistrikan, dengan menghilangkan unbundling.
Sebelumnya, pengamat energi dari UGM Fahmy Radhi juga menilai bahwa skema power wheeling yang membolehkan perusahaan listrik swasta (IPP) membangun pembangkit dan menjual listrik dengan menggunakan jaringan distribusi dan transmisi PLN, merugikan BUMN listrik tersebut dan juga negara. Meski IPP membayar fee kepada PLN, power wheeling menurutnya akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30% persen dan pelanggan non-organik hingga 50%.
"Penurunan jumlah pelanggan PLN itu, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN, juga menaikkan harga pokok penyediaan listrik," tandasnya.
Baca Juga: Kembangkan Energi Terbarukan, Luhut: Butuh Pendanaan Internasional
Namun, Abrar menegaskan, sejatinya skema itu justru juga merugikan. Pasalnya, dalam hal pengadaan energi listrik, konsep multi buyer-single seller (MBSS) yang diberlakukan saat ini sesungguhnya merupakan pola unbundling. Padahal pola unbundling sudah dibatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD Pasal 33. Kemudian UU tersebut diganti dengan UU No 30/2009 tentang ketenagalistrikan, dengan menghilangkan unbundling.
Sebelumnya, pengamat energi dari UGM Fahmy Radhi juga menilai bahwa skema power wheeling yang membolehkan perusahaan listrik swasta (IPP) membangun pembangkit dan menjual listrik dengan menggunakan jaringan distribusi dan transmisi PLN, merugikan BUMN listrik tersebut dan juga negara. Meski IPP membayar fee kepada PLN, power wheeling menurutnya akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30% persen dan pelanggan non-organik hingga 50%.
"Penurunan jumlah pelanggan PLN itu, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN, juga menaikkan harga pokok penyediaan listrik," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :