Tolak Power Wheeling, SP PLN Apresiasi Penghapusan Skemanya dalam RUU EBET

Selasa, 24 Januari 2023 - 20:24 WIB
loading...
Tolak Power Wheeling,...
SP PLN mewanti-wanti agar skema power wheeling tidak kembali masuk dalam pembahasan RUU EBET. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mengapresiasi penghapusan skema Power Wheeling (PW) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang akan disahkan DPR pada Juni 2023 mendatang. SP PLN juga menyerukan seluruh stakeholder perusahaan listrik pelat merah itu untuk terus mengawal pembahasan RUU EBET tersebut.

"Haram hukumnya kembali memasukkan power wheeling dalam RUU EBET tersebut karena sebelumnya Presiden telah mengeluarkan skema tersebut dari Daftar Inventaris Masalah (DIM). Karena, skema ini dinilai sangat membebani pemerintah dari sisi keuangan. Itu sebabnya Presiden Joko Widodo mengeluarkannya," ungkap Ketua SP PLN Pusat Abrar Ali melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: DPR Berharap Pemerintah Segera Kirim DIM RUU EBET

Abrar menilai sikap Presiden Joko Widodo menolak memasukkan power wheeling dalam DIM RUU EBET sangat tepat. Dia menegaskan, bisa jadi di negara lain penerapan skema power wheeling ada yang sukses. Namun, tegas dia, hal itu bukan berarti skema yang sama dapat langsung diimplementasikan di negara ini.

"Karena jelas berbeda karakternya dalam segala hal, termasuk sejarah keberadaan PLN di Tanah Air. Kita harus ingat juga bahwa perusahaan ini adalah salah satu aset bangsa yang terbesar, sehingga pengelolaannya harus murni dilakukan putra-putri bangsa ini," tandasnya.

Untuk diketahui, skema bisnis power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN. Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.

Baca Juga: Kembangkan Energi Terbarukan, Luhut: Butuh Pendanaan Internasional

Namun, Abrar menegaskan, sejatinya skema itu justru juga merugikan. Pasalnya, dalam hal pengadaan energi listrik, konsep multi buyer-single seller (MBSS) yang diberlakukan saat ini sesungguhnya merupakan pola unbundling. Padahal pola unbundling sudah dibatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD Pasal 33. Kemudian UU tersebut diganti dengan UU No 30/2009 tentang ketenagalistrikan, dengan menghilangkan unbundling.

Sebelumnya, pengamat energi dari UGM Fahmy Radhi juga menilai bahwa skema power wheeling yang membolehkan perusahaan listrik swasta (IPP) membangun pembangkit dan menjual listrik dengan menggunakan jaringan distribusi dan transmisi PLN, merugikan BUMN listrik tersebut dan juga negara. Meski IPP membayar fee kepada PLN, power wheeling menurutnya akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30% persen dan pelanggan non-organik hingga 50%.

"Penurunan jumlah pelanggan PLN itu, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN, juga menaikkan harga pokok penyediaan listrik," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Bantu Trader Bisa Profit,...
Bantu Trader Bisa Profit, Founder Astronacci International Raih Rekor ke-8 Muri
Pakar Hukum Energi Dorong...
Pakar Hukum Energi Dorong Pembahasan RUU Ebet Transparan
RUU Ebet Dinilai Bakal...
RUU Ebet Dinilai Bakal Pangkas Peran Negara, Ini Penjelasannya
Rekomendasi
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Pemain Timnas Inggris...
Pemain Timnas Inggris Anthony Gordon Dikeroyok Media Spanyol
Berita Terkini
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Menghadapi Tekanan Ekonomi,...
Menghadapi Tekanan Ekonomi, Agen Asuransi Jiwa Terus Tingkatkan Kapasitas lewat MDRT Day 2026
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved