Bahlil Sebut Aturan Kemudahan Berusaha di IKN Sudah Diteken Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian perizinan usaha dan kemudahan berusaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah selesai dan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagaimana diketahui, di dalam aturan tersebut nantinya akan memuat insentif untuk menarik minat para investor.
"Sudah diteken (Presiden Jokowi), dan itu sudah di kita (Kementerian Investasi/BKPM), dan alhamdulillah sudah selesai," kata Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian Investasi/BKPM, Selasa (24/1/2023).
Bahlil mengaku lega setelah melewati pembahasan san perdebatan yang sangat panjang pada akhirnya peraturan tersebut bisa diselesaikan. Dia mengklaim, aturan tersebut akan memberikan keuntungan bagi dunia usaha dan juga IKN Nusantara.
Namun Bahlil tidak bisa menyampaikan kapan aturan tersebut akan mulai diterbitkan, sebab menurutnya itu adalah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara. "Perdebatan-perdebatan panjang pun sudah selesai dan ini adalah RPP yang win to win bagi dunia usaha dan IKN, sangat bagus sekali," ucap Bahlil.
"Sudah diteken (Presiden Jokowi), dan itu sudah di kita (Kementerian Investasi/BKPM), dan alhamdulillah sudah selesai," kata Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian Investasi/BKPM, Selasa (24/1/2023).
Bahlil mengaku lega setelah melewati pembahasan san perdebatan yang sangat panjang pada akhirnya peraturan tersebut bisa diselesaikan. Dia mengklaim, aturan tersebut akan memberikan keuntungan bagi dunia usaha dan juga IKN Nusantara.
Namun Bahlil tidak bisa menyampaikan kapan aturan tersebut akan mulai diterbitkan, sebab menurutnya itu adalah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara. "Perdebatan-perdebatan panjang pun sudah selesai dan ini adalah RPP yang win to win bagi dunia usaha dan IKN, sangat bagus sekali," ucap Bahlil.
(nng)