Jabatan Kepala Desa Kerap jadi Rebutan, Intip Gaji dan Tunjangannya di 2023

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:26 WIB
loading...
A A A
Merujuk pada aturan tersebut, besaran gaji kepala desa ini ditentukan oleh Bupati atau Walikota masing-masing daerah atau wilayah. Adapun ketentuan mengenai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dapat dirinci sebagai berikut:
- Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Selanjutnya, pasal 81 ayat (3) PP tersebut menjelaskan bahwa jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka anggaran dana dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.

Baca juga: Masifnya Demo Kepala Desa Dicurigai Sarat Kepentingan

Tunjangan Kepala Desa 2023
Tak hanya mendapatkan gaji tetap, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya juga akan mendapatkan penghasilan lain dari pengelolaan tanah desa.

Kemudian kepala desa juga akan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa APBDes dapat digunakan juga sebanyak 30% untuk membayar gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Agar lebih jelas, berikut rincian penggunaan APBDesa:

- Sebesar 70% jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa (termasuk belanja operasional pemerintahan desa).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez, Ronaldo Terkaya! 
Periksa Kades dan Perangkat...
Periksa Kades dan Perangkat Desa, KPK Dalami Penyerahan Uang yang Diperintahkan Sudewo
KPK Periksa 8 Kepala...
KPK Periksa 8 Kepala Desa di Pati terkait Kasus Korupsi Sudewo
Rekomendasi
Ini 15 Negara yang Mampu...
Ini 15 Negara yang Mampu Memproduksi Jet Tempur Sendiri, Indonesia Kapan?
Korea Selatan vs Republik...
Korea Selatan vs Republik Ceko: Konsistensi Kontra Jago Bola Mati
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Berita Terkini
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved