5 Perusahaan Pengeruk Harta Karun Nikel di Indonesia, Nomor 2 Dikuasai Asing
Kamis, 26 Januari 2023 - 22:45 WIB
loading...
A
A
A
Halim Mina merupakan Wakil Presiden Komisaris dari perusahaan tambang nikel PT Bintang Delapan Mineral. Ia memiliki 20% saham perseroan, menjadi pemegang saham terbesar ketiga setelah PT Panca Metta dan PT Meltapratama Perkasa.
2. Vale Canada Limited Pemilik INCO
Vale Canada Limited merupakan perusahaan asing yang memegang mayoritas saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebesar 43,7%. Vale Canada sudah beroperasi secara komersial sejak tahun 1978.
Selain Vale, PT Indonesia Asahan Aluminium menjadi pemegang saham terbanyak kedua emiten INCO, dengan jumlah saham sebanyak 20,0%. Perusahaan yang biasa disebut PT Inalum ini merupakan perusahaan milik negara atau BUMN sejak 1 November 2013.
3. Tauphan Ansar Nur Pemilik PT Citra Silika Mallawa
Mengutip situs modi.esdm.go.id, H. Tauphan Ansar Nur merupakan pemilik utama dari perusahaan tambang nikel PT Citra Silika Mallawa. Tauphan dilaporkan memiliki 70% saham perseroan ini.
Tauphan merupakan pebisnis asal Makassar. Sebelumnya, pada 2018, Tauphan sempat dijebloskan ke penjara setelah tersangkut kasus proyek Pasar Pa'Baeng-baeng. Ia pun telah dibebaskan setahun kemudian, pada Agustus 2019.
2. Vale Canada Limited Pemilik INCO
Vale Canada Limited merupakan perusahaan asing yang memegang mayoritas saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebesar 43,7%. Vale Canada sudah beroperasi secara komersial sejak tahun 1978.
Selain Vale, PT Indonesia Asahan Aluminium menjadi pemegang saham terbanyak kedua emiten INCO, dengan jumlah saham sebanyak 20,0%. Perusahaan yang biasa disebut PT Inalum ini merupakan perusahaan milik negara atau BUMN sejak 1 November 2013.
3. Tauphan Ansar Nur Pemilik PT Citra Silika Mallawa
Mengutip situs modi.esdm.go.id, H. Tauphan Ansar Nur merupakan pemilik utama dari perusahaan tambang nikel PT Citra Silika Mallawa. Tauphan dilaporkan memiliki 70% saham perseroan ini.
Tauphan merupakan pebisnis asal Makassar. Sebelumnya, pada 2018, Tauphan sempat dijebloskan ke penjara setelah tersangkut kasus proyek Pasar Pa'Baeng-baeng. Ia pun telah dibebaskan setahun kemudian, pada Agustus 2019.
Lihat Juga :