BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pemerintah Beri Perlindungan kepada Pelaku Olahraga

Minggu, 29 Januari 2023 - 18:10 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan...
pemerintah menilai bahwa prestasi para pelaku olahraga dapat lebih ditingkatkan, salah satunya melalui perlindungan jaminan sosial yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
A A A
BANDUNG - Olahraga menjadi salah satu bidang yang kerap mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia. Mulai dari prestasi gemilang yang diukir oleh para pelaku olahraga hingga kesuksesan tanah air saat menjadi tuan rumah gelaran Asian Games 2018 silam.

Meski demikian, pemerintah menilai bahwa prestasi para pelaku olahraga dapat lebih ditingkatkan, salah satunya melalui perlindungan jaminan sosial yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf yang dijumpai saat melakukan talkshow bersama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa UU Keolahragaan ini merupakan jawaban atas kegusaran para pelaku olahraga akan nasibnya ketika mengalami cedera maupun saat sudah memasuki masa purnabaktinya.

"Atlet, pelatih, pelaku olahraga dan komunitasnya ini selama ini punya masalah ketika mereka tidak terjamin pada saat mereka melakukan kegiatan berolahraga. Negara harus masuk melindungi, tapi bagaimana caranya. Maka kita buat undang-undang bahwa pelaku olahraga atau olahragawan adalah profesi. Dengan menjadi profesi, maka negara wajib menjamin,” tuturnya.

Senada dengan yang disampaikan Dede, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa pasca terbitnya UU Keolahragaan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan sinergi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dituangkan lewat Perjanjian Kerja Sama. Hal tersebut turut mendapatkan apresiasi dari Dede Yusuf dan ratusan pelaku olahraga di Kabupaten Bandung yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Zainudin meyakini adanya dukungan pemerintah lewat UU Keolahragaan tersebut mampu mengakselerasi jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Secara nasional hingga saat ini terdapat 156 ribu pelaku olahraga yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara itu selama 2022 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim kepada 2.730 pelaku olahraga dengan total manfaat mencapai Rp25,4 miliar.

"Hari ini kita hadirkan para pelaku olahraga untuk berdiskusi tentang Undang-Undang keolahragaan yang dampaknya ternyata luar biasa bagi teman-teman pelaku olahraga. Terbitnya regulasi ini adalah bukti nyata hadirnya negara untuk memastikan seluruh pelaku olahraga di Indonesia bisa memiliki kepastian saat mengalami risiko cedera saat bertanding, sebab seluruh risiko kecelakaan kerja yang terjadi akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak demi mendukung program-program pemerintah dalam menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya, khususnya para pelaku olahraga," kata Zainudin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
ASABRI Salurkan Rp360...
ASABRI Salurkan Rp360 Miliar Manfaat Jaminan Sosial bagi Anggota TNI AL
Perluas Perlindungan...
Perluas Perlindungan Pekerja, Pemerintah Beri Diskon 50% buat Iuran JKK-JKM
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Bengkalis Diperkuat, Legislator Perindo Dorong Ranperda Jaminan Sosial
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Rekomendasi
Dokter Ungkap Kebiasaan...
Dokter Ungkap Kebiasaan Pria Pakai Celana Ketat Bisa Merusak Kualitas Sperma
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Iran dan Oman Selesaikan...
Iran dan Oman Selesaikan Kesepakatan Hormuz, Tanpa Peran AS pada Masa Depan Selat
Berita Terkini
Bittime: Perkembangan...
Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
Iran Tawarkan Kembali...
Iran Tawarkan Kembali Ekspor Minyak ke Jepang setelah Vakum sejak 2019
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Infografis
Dukung Pemerintah dengan...
Dukung Pemerintah dengan Menggunakan Produk Dalam Negeri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved