Produsen Minuman Cap Tikus Keder dengan Miras Ilegal
Senin, 30 Januari 2023 - 08:52 WIB
loading...
Produsen bir Cap Tikus mengkhawatirkan maraknya miras ilegal. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Produsen bir Cap Tikus 1978, PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER), mengungkapkan masih marak minuman keras ( miras ) ilegal yang beredar di pasaran. Fenomena bisnis hitam yang belum tuntas itu dikhawatirkan dapat merusak pangsa pasar industri.
Baca juga: 2 Remaja Sidoarjo Tewas Diduga Tenggak Miras Oplosan, 1 Korban Pelajar SMP
Direktur Keuangan BEER FX Teguh Hendarto mengatakan, perseroan menyadari regulasi pemerintah terhadap minuman alkohol ( minol ) telah mengalami perubahan lebih baik dari 5 sampai 10 tahun lalu. Namun, pelaksanaan aturan dinilai masih memerlukan ketegasan.
"Kita tidak tutup mata, masih banyak minol ilegal kalau kita lihat di jalan-jalan," kata Teguh saat ditemui di Jakarta Selatan, dikutip Senin (30/1/2023).
Kategori minol ilegal terbagi dalam beberapa faktor, mulai dari alkohol selundupan (tanpa bea atau cukai), produk palsu/imitasi, substitusi, hingga oplosan. Masalah lama ini dinilai dapat mengganggu produsen lokal yang memiliki izin secara resmi, sekaligus dapat merugikan pendapatan negara.
Baca juga: 2 Remaja Sidoarjo Tewas Diduga Tenggak Miras Oplosan, 1 Korban Pelajar SMP
Direktur Keuangan BEER FX Teguh Hendarto mengatakan, perseroan menyadari regulasi pemerintah terhadap minuman alkohol ( minol ) telah mengalami perubahan lebih baik dari 5 sampai 10 tahun lalu. Namun, pelaksanaan aturan dinilai masih memerlukan ketegasan.
"Kita tidak tutup mata, masih banyak minol ilegal kalau kita lihat di jalan-jalan," kata Teguh saat ditemui di Jakarta Selatan, dikutip Senin (30/1/2023).
Kategori minol ilegal terbagi dalam beberapa faktor, mulai dari alkohol selundupan (tanpa bea atau cukai), produk palsu/imitasi, substitusi, hingga oplosan. Masalah lama ini dinilai dapat mengganggu produsen lokal yang memiliki izin secara resmi, sekaligus dapat merugikan pendapatan negara.
Lihat Juga :