Produsen Minuman Cap Tikus Keder dengan Miras Ilegal

Senin, 30 Januari 2023 - 08:52 WIB
loading...
Produsen Minuman Cap Tikus Keder dengan Miras Ilegal
Produsen bir Cap Tikus mengkhawatirkan maraknya miras ilegal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Produsen bir Cap Tikus 1978, PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER), mengungkapkan masih marak minuman keras ( miras ) ilegal yang beredar di pasaran. Fenomena bisnis hitam yang belum tuntas itu dikhawatirkan dapat merusak pangsa pasar industri.



Direktur Keuangan BEER FX Teguh Hendarto mengatakan, perseroan menyadari regulasi pemerintah terhadap minuman alkohol ( minol ) telah mengalami perubahan lebih baik dari 5 sampai 10 tahun lalu. Namun, pelaksanaan aturan dinilai masih memerlukan ketegasan.

"Kita tidak tutup mata, masih banyak minol ilegal kalau kita lihat di jalan-jalan," kata Teguh saat ditemui di Jakarta Selatan, dikutip Senin (30/1/2023).

Kategori minol ilegal terbagi dalam beberapa faktor, mulai dari alkohol selundupan (tanpa bea atau cukai), produk palsu/imitasi, substitusi, hingga oplosan. Masalah lama ini dinilai dapat mengganggu produsen lokal yang memiliki izin secara resmi, sekaligus dapat merugikan pendapatan negara.

Teguh menambahkan bahwa aturan impor minol saat ini sudah cukup ketat. Sebagai produsen lokal, ia mengharapkan pemerintah dapat memperluas pengawasan.



"Bea masuk, pajak, dan lain-lain itu bisa 3-4 kali lipat (dari harga). Cuma tetap aja ada yang lolos jalur gelapnya. Kalau itu (yang ilegal) bisa berkurang, maka pasarnya bisa kita isi, ini peluang bagi produk lokal," pungkasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2015 seconds (0.1#10.140)