Setelah PUT V, Bank Bukopin Lanjutkan Proses Penambahan Modal Kookmin Bank

Selasa, 14 Juli 2020 - 17:29 WIB
loading...
Setelah PUT V, Bank...
Guna memenuhi ketentuan POJK 14/2019, hari ini, Selasa (14/7/2020) Bank Bukopin menyampaikan Keterbukaan Informasi dengan maksud menyampaikan informasi yang jelas mengenai PMTHMETD.
A A A
JAKARTA - Guna memenuhi ketentuan POJK 14/2019, hari ini, Selasa (14/7/2020) Bank Bukopin menyampaikan Keterbukaan Informasi dengan maksud menyampaikan informasi yang jelas mengenai Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

Penyampaian informasi ini bertujuan agar para pemegang saham Perseroan dapat memberikan persetujuannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Bukopin yang rencananya akan diselenggarakan pada 25 Agustus 2020.

Dalam aksi korporasi ini, Perseroan berencana akan menerbitkan saham baru tanpa HMETD dengan estimasi jumlah sebanyak-banyaknya 22.246.359.474 saham kelas B dengan nilai nominal Rp100,- per saham yang merupakan 57,7% dari modal yang ditempatkan dan modal yang disetor Perseroan setelah pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas (PUT V) dan PMTHMETD.

Sejalan dengan pemberitaan sebelumnya, aksi korporasi ini merupakan kelanjutan dari PUT V yang sebelumnya telah dilaksanakan. KB Kookmin Bank menyatakan siap menjadi pemegang saham mayoritas dengan rencana jumlah kepemilikan saham dapat mencapai 67%. Rangkaian proses ini dilalui untuk membuktikan keseriusan Kookmin Bank dalam meningkatkan investasinya di bank BUKU III dengan fokus bisnis di segmen ritel ini.

Penawaran Umum Terbatas V dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud dalam Prospektus Perseroan tanggal 13 Juli 2020, dimana KB Kookmin Bank dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham akan melaksanakan HMETD yang akan diperoleh berdasarkan porsi kepemilikannya dalam rencana PUT V ini dan sekaligus berperan sebagai Pembeli Siaga, yang akan menyerap seluruh HMETD yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham Perseroan lainnya periode PUT V tersebut.

Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Bukopin sebagai perusahaan terbuka akan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama mengenai ketentuan minimal kepemilikan saham pemegang saham publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum, dan Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.

Seluruh saham baru yang diterbitkan dalam PMTHMETD nantinya akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rangkaian aksi korporasi ini diharapkan dapat memperkuat permodalan Bukopin, yang tetap fokus mengembangkan bisnis di segmen ritel (UMKM dan Konsumer), dengan segmen komersial sebagai penyeimbang.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi KB Bank dan...
Kolaborasi KB Bank dan LPEI untuk Pembiayaan Ekspor Nasional
KB Bank Bukopin Catat...
KB Bank Bukopin Catat Laba Bersih Konsolidasi Rp352 Miliar di Kuartal I-2025
KB Bank Bagikan THR...
KB Bank Bagikan THR Jutaan Rupiah lewat Kompetisi A Day in My Life with KBstar
Kabar Gembira! Nasabah...
Kabar Gembira! Nasabah Bank KB Bukopin Bisa Nikmati Belanja Hemat Diskon hingga Rp3 Juta
Gratis! Kini Nasabah...
Gratis! Kini Nasabah KB Bukopin Bisa Transaksi di ATM Bank Mana Pun Kapan Pun
Cegah Serangan Siber,...
Cegah Serangan Siber, Begini Strategi KB Bukopin
RUPST KB Bukopin Tetapkan...
RUPST KB Bukopin Tetapkan Woo Yeul Lee Sebagai Direktur Utama Tahun Buku 2021
Pandemi COVID-19, KB...
Pandemi COVID-19, KB Bukopin Perkuat Sistem Layanan Digital
Uji Kemampuan dan Kelayakan...
Uji Kemampuan dan Kelayakan Menuju Stabilitas Sistem Keuangan
Rekomendasi
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Bakal Hadiri Prosesi...
Bakal Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatulloh Khamenei, Ketua MPR: Saya Diutus Presiden
Tanda Allah Menutup...
Tanda Allah Menutup Aib Seseorang, Ini Pesan Mendalam Habib Umar bin Hafizh
Berita Terkini
Harga Emas Dunia Mendadak...
Harga Emas Dunia Mendadak Ambles Hari Ini! Investor Ramai-ramai Putar Haluan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Pasar Mulai Cemas, Mata...
Pasar Mulai Cemas, Mata Uang Rupee India Kehabisan Napas justru Saat Dolar AS Lemah
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved