Beri Kepastian terkait Kekayaan Intelektual, Pelaku Ekraf Sambut Positif PP 24

Senin, 30 Januari 2023 - 20:24 WIB
loading...
Beri Kepastian terkait...
Para kreator menyambut positif diterbitkannya PP 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Ilustrasi foto/pexels/liza summer
A A A
BANDUNG - Para kreator menyambut positif diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif . Peraturan tersebut dianggap mampu mewadahi berkembangnya bidang ekonomi kreatif (ekraf), salah satunya melalui skema pembiayaan kekayaan intelektual.

"PP No 24 tersebut sangat positif dan ditunggu-tunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif. Banyak kreator yang ingin berkembang dari hasil kreativitasnya melalui konsep ini," kata Group Chief Investment Officer Infia, M Noviar Rahman, di Bandung, Jumat (27/1/2023).

Jika kekayaan intelektual di Indonesia terus diwadahi, menurut dia, konomi kreatif di Indonesia akan berkembang pesat. Bisnis ini dinilai lebih menjanjikan, salah satunya karena tidak mudah terpengaruh oleh faktor cuaca ataupun distribusi.

"Tetapi memang perlu sinergi kuat untuk mengembangkan ekonomi kreatif ini. Pengembangan kekayaan intelektual ini adalah ceruk ekonomi yang tidak padat modal dan tidak padat karya, namun memiliki nilai tinggi," terang dia.

Saat ini, sambung Noviar, perusahaan pengembang kekayaan intelektual kreatif Infia, menaungi sekitar 30 kekayaan intelektual (intellectual property/IP) dari berbagai sektor. Jumlah tersebut masih cukup kecil dibanding potensi kekayaan intelektual di Indonesia yang mestinya bisa dikembangkan.

"Saat ini ada sekitar 30 IP yang kami wadahi dan naungi untuk dikembangkan. 30 IP itu di antaranya dari bidang komik, event, media, hingga karya seni," urainya.

Beberapa kekayaan intelektual (KI) tersebut di antaranya Tahilalats, Dagelan, Dalang Pelo, Jakarta Sneaker Day, dan lainnya. KI tersebut telah memiliki lisensi dan saat ini terus kembangkan agar memiliki value secara ekonomi bagi kreatornya.

Salah satu KI yang telah sukses dikembangkan adalah Tahilalats. Saat ini, nama Tahilalats telah menarik investor melalui skema pembiayaan kekayaan intelektual.

Investor telah menanam modalnya melalui nama Tahilalats untuk membuka kafe dan resto di Jalan Braga, Kota Bandung. Kafe ini menjadi perwajahan konsep pembiayaan kekayaan intelektual sebagaimana tertuang dalam PP No 24 tahun 2022 yang segera berlaku pada Juli 2023 ini.

Konsep pembiayaan kekayaan intelektual menjadi angin segar bagi para pelaku kreator, bahwa kekayaan intelektual mereka memiliki value secara ekonomi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Industri Tembakau Terancam:...
Industri Tembakau Terancam: Parlemen Kritisi Kebijakan Kemasan Rokok Seragam
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
Konsisten Beri Layanan...
Konsisten Beri Layanan Prima Berbuah Gallup Customer Engagement Empat Tahun Beruntun
Transaksi Keuangan Digital...
Transaksi Keuangan Digital Saat Ramadan-Idulfitri Naik, Keamanan Jadi Prioritas
Miliarder Amerika Ramai-ramai...
Miliarder Amerika Ramai-ramai Kecam Tarif Trump, Siapa Saja?
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
Pasar Batu Bara Masih...
Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak Penjualan Rp596,2 Miliar
GRP Gandeng Mitra Baru...
GRP Gandeng Mitra Baru Dorong Pengadaan Berkelanjutan dan Dekarbonisasi Rantai Pasok
Indonesia Siapkan Proposal...
Indonesia Siapkan Proposal Dagang untuk AS, Tawarkan Peningkatan Impor
Rekomendasi
Sutiyoso Kenang Mendiang...
Sutiyoso Kenang Mendiang Titiek Puspa: Kayak Kakak-beradik
Yovie Widianto Kenang...
Yovie Widianto Kenang Titiek Puspa: Eyang Pahlawan Musik
Hamas Sudah Muak dengan...
Hamas Sudah Muak dengan Kecaman dan Kutukan yang Malu-malu dari Negara Muslim dan Arab terhadap Genosida di Gaza
Berita Terkini
Perkuat Ekosistem Pasar...
Perkuat Ekosistem Pasar Tradisional, BSI Dorong Transaksi Ritel UMKM
11 menit yang lalu
Revisi Kriteria MBR,...
Revisi Kriteria MBR, Pekerja Single Bergaji di Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi
38 menit yang lalu
Didukung BNI Xpora,...
Didukung BNI Xpora, Produsen Permen Jahe Asal Jateng Tembus Pasar Ekspor
1 jam yang lalu
Perlunya Deregulasi...
Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated
1 jam yang lalu
Lahan Sikam Salurkan...
Lahan Sikam Salurkan Pendanaan Rp257,89 Miliar kepada 3.591 Borrower
1 jam yang lalu
Soal Hapus Kuota Impor,...
Soal Hapus Kuota Impor, Pemerintah Disarankan Tetap Selektif
2 jam yang lalu
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved