Beri Kepastian terkait Kekayaan Intelektual, Pelaku Ekraf Sambut Positif PP 24

Senin, 30 Januari 2023 - 20:24 WIB
loading...
Beri Kepastian terkait...
Para kreator menyambut positif diterbitkannya PP 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Ilustrasi foto/pexels/liza summer
A A A
BANDUNG - Para kreator menyambut positif diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif . Peraturan tersebut dianggap mampu mewadahi berkembangnya bidang ekonomi kreatif (ekraf), salah satunya melalui skema pembiayaan kekayaan intelektual.

"PP No 24 tersebut sangat positif dan ditunggu-tunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif. Banyak kreator yang ingin berkembang dari hasil kreativitasnya melalui konsep ini," kata Group Chief Investment Officer Infia, M Noviar Rahman, di Bandung, Jumat (27/1/2023).

Jika kekayaan intelektual di Indonesia terus diwadahi, menurut dia, konomi kreatif di Indonesia akan berkembang pesat. Bisnis ini dinilai lebih menjanjikan, salah satunya karena tidak mudah terpengaruh oleh faktor cuaca ataupun distribusi.

"Tetapi memang perlu sinergi kuat untuk mengembangkan ekonomi kreatif ini. Pengembangan kekayaan intelektual ini adalah ceruk ekonomi yang tidak padat modal dan tidak padat karya, namun memiliki nilai tinggi," terang dia.

Saat ini, sambung Noviar, perusahaan pengembang kekayaan intelektual kreatif Infia, menaungi sekitar 30 kekayaan intelektual (intellectual property/IP) dari berbagai sektor. Jumlah tersebut masih cukup kecil dibanding potensi kekayaan intelektual di Indonesia yang mestinya bisa dikembangkan.

"Saat ini ada sekitar 30 IP yang kami wadahi dan naungi untuk dikembangkan. 30 IP itu di antaranya dari bidang komik, event, media, hingga karya seni," urainya.

Beberapa kekayaan intelektual (KI) tersebut di antaranya Tahilalats, Dagelan, Dalang Pelo, Jakarta Sneaker Day, dan lainnya. KI tersebut telah memiliki lisensi dan saat ini terus kembangkan agar memiliki value secara ekonomi bagi kreatornya.

Salah satu KI yang telah sukses dikembangkan adalah Tahilalats. Saat ini, nama Tahilalats telah menarik investor melalui skema pembiayaan kekayaan intelektual.

Investor telah menanam modalnya melalui nama Tahilalats untuk membuka kafe dan resto di Jalan Braga, Kota Bandung. Kafe ini menjadi perwajahan konsep pembiayaan kekayaan intelektual sebagaimana tertuang dalam PP No 24 tahun 2022 yang segera berlaku pada Juli 2023 ini.

Konsep pembiayaan kekayaan intelektual menjadi angin segar bagi para pelaku kreator, bahwa kekayaan intelektual mereka memiliki value secara ekonomi.

Infia, lanjut dia, saat ini telah mendata sekitar 700 IP yang memiliki potensi untuk dikembangkan. Sementara 30 KI yang saat ini telah di bawah naungannya, terus dibina agar memiliki nilai ekonomi lebih besar. Infia terus berusaha menghubungkan KI dengan para investor.

"Sebelum membuka bisnis kafe di Bandung, Tahilalats telah sukses membuat dan menjual berbagai produk khusus seperti sepatu, botol minum, dan produk aksesoris lainnya. Ini yang menjadi dayatarik bagi investor," tuturnya.

Baca juga: Potensi Capai Rp300 Triliun, Pengembangan Bisnis Ekraf Berbasis KI Terus Didorong

Diketahui, Kafe Tahilalats di Jalan Braga, Kota Bandung, dikembangkan dengan konsep IP Financing yang sumber pendanaannya berasal dari lembaga keuangan non-perbankan.

Konsep IP financing tertuang dalam PP No 24 tahun 2022 yang segera berlaku pada Juli 2023 ini. Saat PP ini berlaku, pemilik kekayaan intelektual bisa mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan perbankan non-perbankan, ataupun investor seperti Kafe Tahilalats, dari webcomic menjadi F&B business.

Baca juga: Ini Manfaat PP No. 24 Tahun 2022 bagi para Pelaku Ekonomi Kreatif

Artinya, mulai tahun ini, peluang bagi pemilik kekayaan intelektual mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan usahanya semakin besar. Waktunya bagi sektor ekonomi kreatif kian berkembang.

Kafe Tahilalats bentuk dari skema investasi IP yang ditawarkan kepada investor. Investor kemudian mewujudkannya dalam bentuk bisnis food and beverage (F&B).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
IPB dan Unpad Adu Inovasi...
IPB dan Unpad Adu Inovasi Berdayakan Ekonomi Kreatif Desa Wisata Gunung Padang
ASEAN-India Bazaar 2026...
ASEAN-India Bazaar 2026 Dorong Ekonomi Kreatif dan Peluang Bisnis Lintas Kawasan
Akad Massal KUR 1.000...
Akad Massal KUR 1.000 UMKM, BRI bersama Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Bali
Bukan Sekadar Batasi...
Bukan Sekadar Batasi Screen Time, Nova Nayla Bagikan Cara Bijak Mindful Parenting
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Rekomendasi
Unair Jadi Kampus Terbaik...
Unair Jadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE Sustainability Impact Ratings 2026
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
China Bikin Replika...
China Bikin Replika Kapal Perang AS untuk Jadi Target Tes Rudal
Berita Terkini
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved