Presiden Perintahkan Tarif Tol Turun hingga 35%

Jum'at, 12 Juni 2015 - 18:03 WIB
Presiden Perintahkan Tarif Tol Turun hingga 35%
Presiden Perintahkan Tarif Tol Turun hingga 35%
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk menurunkan semua tarif tol sebesar 25-35% pada H-10 dan H+5 Lebaran. Dia juga membebaskan tarif tol untuk roda dua di Jembatan Suramadu.

“Mulai 13 Juni pukul 00.00 WIB akan digratiskan tarif tol jembatan Suramadu khusus motor, dan sebagai bonus akan turunkan tarif tol antara 25-35% pada H-10 dan H+5 Lebaran,” ujarnya saat peresmian Tol Gempol-Pandaan, seperti dilansir dari situs resmi Kementerian PURR (pu.go.id), Jumat (12/6/2015).

Jokowi juga mengatakan, setiap pembangunan infrastruktur tidak harus menunggu pembebasan lahan selesai 100% baru dimulai konstruksinya. Semua harus berjalan cepat.

Terkait pembangunan Tol Gempol-Pandaan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menerangkan, jaringan tol tersebut dibangun untuk mendukung jaringan jalan Wilayah Metropolitan Surabaya.

“Hal tersebut guna meningkatkan kelancaran mobilitas dari wilayah Pandaan dan sekitarnya yang merupakan salah satu kawasan industri di selatan Kota Surabaya (Kabupaten Pasuruan). Jalan tol ini juga berkontribusi dalam mengatasi kemacetan yang terjadi di ruas jalan eksisting Surabaya-Malang,” jelas Basuki.

Dia menuturkan, ruas jalan tol Gempol-Pandaan merupakan konektor jaringan jalan tol trans jawa dengan wilayah bagian selatan dan bagian timur Pulau Jawa. Diharapkan potensi ekonomi, termasuk pariwisata di Provinsi Jawa Timur semakin berkembang seiring dengan peningkatan aksesibilitas menuju Kota Surabaya sebagai pusat ekonomi.

"Kami laporkan bahwa ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan yang diresmikan hari ini dengan panjang 12,05 km untuk Tahap I, dari rencana keseluruhan sepanjang 13,61 km," ujarnya.

Adapun untuk Tahap II sepanjang 1,56 km direncanakan akan beroperasi bersamaan dengan pengoperasian Jalan Tol Pandaan-Malang. Pembangunan Jalan Tol Gempol-Pandaan dilaksanakan oleh PT Jasamarga Pandaan Tol dengan pemegang saham terdiri dari PT Jasa Marga (78,58%), PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan (11,84%) serta PT Margabumi Matraraya (9,58%).

Keseluruhan biaya investasi sebesar Rp1,47 triliun dipenuhi melalui equity dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan pinjaman dari perbankan. Masa konsesi pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan adalah 37 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK) pada 3 Oktober 2012. Selama masa konsesi, PT Jasamarga Pandaan Tol wajib melakukan pengoperasian dan pemeliharaan sesuai dengan standar pelayanan minimal jalan tol.

“Besaran tarif tol awal pada 2015 untuk Golongan I adalah Rp818/km sehingga tarif tol untuk 12,05 km adalah Rp10.000,” tambah Basuki.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9829 seconds (0.1#10.140)