50 Lintah Darat Online Diberangus OJK, Cek Daftarnya!
Jum'at, 03 Februari 2023 - 10:06 WIB
loading...
Satgas Waspada Investasi OJK terus memberangus pinjol ilegal. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) kembali menemukan platform pinjaman online ( pinjol ) ilegal. Sepanjang Januari 2023, SWI berhasil menciduk 50 platform pinjol tanpa izin alias bodong.
Baca juga: Ini Puluhan Aplikasi Pinjol Ilegal Baru yang Muncul di 2023
Penemuan pinjol tanpa izin di Januari menambah jumlah pinjol ilegal yang diberangus OJK. Sejak tahun 2018 hingga Januari 2023, jumlah platform rentenir online yang telah ditutup OJK mencapai 4.482 pinjol.
“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (3/2/2023).
Tongam mengatakan bahwa SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal, dengan terus-menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Baca juga: Ini Puluhan Aplikasi Pinjol Ilegal Baru yang Muncul di 2023
Penemuan pinjol tanpa izin di Januari menambah jumlah pinjol ilegal yang diberangus OJK. Sejak tahun 2018 hingga Januari 2023, jumlah platform rentenir online yang telah ditutup OJK mencapai 4.482 pinjol.
“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (3/2/2023).
Tongam mengatakan bahwa SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal, dengan terus-menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Lihat Juga :