Edukasi MotionCredit: Ini 3 Hak Calon Konsumen dalam Pengajuan Pembiayaan

Senin, 06 Februari 2023 - 10:23 WIB
loading...
Edukasi MotionCredit: Ini 3 Hak Calon Konsumen dalam Pengajuan Pembiayaan
Jika ingin mengajukan pembiayaan, pahami terlebih dahulu hak-hak yang patut diterima calon konsumen. Ilustrasi foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Kebutuhan hidup yang semakin meningkat seringkali mendorong masyarakat untuk mencari pendanaan atau dukungan dana, salah satunya melalui perusahaan pembiayaan .

Kini telah banyak perusahaan pembiayaan yang menawarkan berbagai layanan pembiayaan atau promo-promo menarik bagi calon konsumen.

Jika Anda ingin mengajukan pembiayaan, sebaiknya Anda memahami terlebih dahulu hak-hak yang patut Anda terima sebagai calon konsumen, antara lain sebagai berikut:

1. Mendapatkan Segala Informasi Terkait Produk dan Layanan
Calon konsumen berhak untuk mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan dari perusahaan pembiayaan.

Selain itu, calon konsumen juga memiliki hak dan kesempatan jika terdapat penawaran-penawaran yang menarik dalam bentuk paket sebagai opsi dan pertimbangan.

2. Memperoleh Kejelasan Status Pengajuan Pembiayaan
Ketika calon konsumen melakukan pengajuan pembiayaan, maka perusahaan pembiayaan akan melakukan analisa terhadap calon konsumen untuk menentukan aplikasi tersebut akan ditolak/diterima.

Jika pengajuan diterima, maka akan berlanjut ke proses penandatanganan perjanjian pembiayaan. Jika hasilnya ditolak, calon konsumen tetap berhak mendapatkan informasi atau penjelasan terkait penolakan tersebut.

3. Mendapatkan Penjelasan Terkait Perjanjian Pembiayaan
Sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan, calon konsumen memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan terkait isi perjanjian pembiayaan, seperti hak dan kewajiban konsumen, biaya-biaya yang mungkin timbul misalnya denda keterlambatan, dan sebagainya.



Hal ini dilakukan agar calon konsumen memahami dan sebagai upaya mengantisipasi kejadian-kejadian yang mungkin saja terjadi selama masa perjanjian berlangsung.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)