Edukasi MotionCredit: Ini 3 Hak Calon Konsumen dalam Pengajuan Pembiayaan
Senin, 06 Februari 2023 - 10:23 WIB
loading...
A
A
A
2. Memperoleh Kejelasan Status Pengajuan Pembiayaan
Ketika calon konsumen melakukan pengajuan pembiayaan, maka perusahaan pembiayaan akan melakukan analisa terhadap calon konsumen untuk menentukan aplikasi tersebut akan ditolak/diterima.
Jika pengajuan diterima, maka akan berlanjut ke proses penandatanganan perjanjian pembiayaan. Jika hasilnya ditolak, calon konsumen tetap berhak mendapatkan informasi atau penjelasan terkait penolakan tersebut.
3. Mendapatkan Penjelasan Terkait Perjanjian Pembiayaan
Sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan, calon konsumen memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan terkait isi perjanjian pembiayaan, seperti hak dan kewajiban konsumen, biaya-biaya yang mungkin timbul misalnya denda keterlambatan, dan sebagainya.
Baca juga: PKS Minta BPKH Susun Peta Jalan Pola Pembiayaan Haji 70:30
Hal ini dilakukan agar calon konsumen memahami dan sebagai upaya mengantisipasi kejadian-kejadian yang mungkin saja terjadi selama masa perjanjian berlangsung.
Ketika calon konsumen melakukan pengajuan pembiayaan, maka perusahaan pembiayaan akan melakukan analisa terhadap calon konsumen untuk menentukan aplikasi tersebut akan ditolak/diterima.
Jika pengajuan diterima, maka akan berlanjut ke proses penandatanganan perjanjian pembiayaan. Jika hasilnya ditolak, calon konsumen tetap berhak mendapatkan informasi atau penjelasan terkait penolakan tersebut.
3. Mendapatkan Penjelasan Terkait Perjanjian Pembiayaan
Sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan, calon konsumen memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan terkait isi perjanjian pembiayaan, seperti hak dan kewajiban konsumen, biaya-biaya yang mungkin timbul misalnya denda keterlambatan, dan sebagainya.
Baca juga: PKS Minta BPKH Susun Peta Jalan Pola Pembiayaan Haji 70:30
Hal ini dilakukan agar calon konsumen memahami dan sebagai upaya mengantisipasi kejadian-kejadian yang mungkin saja terjadi selama masa perjanjian berlangsung.
Lihat Juga :