Bayar Pajak Lewat JakOne Mobile, Sudah Mudah Dapat Hadiah Pula

Rabu, 15 Juli 2020 - 21:09 WIB
loading...
Bayar Pajak Lewat JakOne...
Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Bank DKI terus berupaya meningkatkan kemudahan bagi warga DKI Jakarta dalam membayar pajak daerah. Kemudahan itu diberikan lewat aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui JakOne Mobile merupakan bentuk dukungan Bank DKI dalam meningkatkan percepatan pendapatan asli daerah DKI. Serta mendukung program transaksi non-tunai.

“Lewat fitur JakOne Mobile, semua orang, baik yang sudah atau belum memiliki rekening tabungan Bank DKI, bisa membayar PKB dengan mudah,” kata Herry, dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (15/7/2020). ( Baca juga:Kades Tersangka Tambang Ilegal, Ngemplang Pajak Rp5 Miliar )

Untuk membayar PKB melalui JakOne Mobile, wajib pajak (WP) dapat melakukan pembayaran melalui tiga cara, yakni melalui menu pembayaran pajak eSamsat DKI Jakarta, melalui menu pembayaran pajak eSamsat Nasional (kode bayar diperoleh dari aplikasi SAMOLNAS, Samsat Online Nasional), dan atau melalui pembayaran Scan QRIS di loket pembayaran Samsat.

Menariknya, selain memberi kemudahan, Bank DKI juga menyediakan berbagai hadiah bagi wajib pajak yang membayar pajaknya melaluai aplikasi JakOne Mobile dan paling banyak mengumpulkan poin transaksi hingga 31 Oktober mendatang.

“Bank DKI akan memberikan hadiah utama satu unit mobil, lima unit Motor, dan ratusan hadiah merchandise menarik,” ujar Herry.

Lebih lanjut Herry mengungkapkan, Bank DKI terus mengembangkan berbagai fitur baru pada aplikasi JakOne Mobile yang dapat memudahkan penggunanya berbank #dirumahaja, termasuk membuka rekening tabungan dan deposito secara daring.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sistem Coretax Dikeluhkan...
Sistem Coretax Dikeluhkan Pengusaha: Usul Masa Transisi hingga 2026
Coretax Bermasalah,...
Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak
Sasar Negara Berkembang,...
Sasar Negara Berkembang, Perusahaan Distribusi Ini Terus Kembangkan Teknologi
Permudah Transaksi UMKM,...
Permudah Transaksi UMKM, hibank Luncurkan Aplikasi hi by hibank
Perluas Jangkauan, Klook...
Perluas Jangkauan, Klook Kantongi Pendanaan Rp1,63 Triliun
Sistem Coretax DJP Kemenkeu...
Sistem Coretax DJP Kemenkeu Masih Diperbaiki, Begini Kondisinya
Apa itu Koin Jagat?...
Apa itu Koin Jagat? Aplikasi Berburu Harta Karun yang Bisa Ditukar Uang Tunai
Coretax Berlaku Sejak...
Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan Manfaat Sistem Pajak Baru
Sistem Digital Canggih...
Sistem Digital Canggih Ini Bikin Prabowo Makin Mudah Pantau Warga RI Pengemplang Pajak
Rekomendasi
Profil Samuel Silalahi...
Profil Samuel Silalahi Pemain Keturunan Indonesia Berdarah Batak yang Dipanggil Timnas Norwegia U-21
Baznas-MNC Sekuritas...
Baznas-MNC Sekuritas Beri Kemudahan Layanan Zakat dan Infak melalui MotionTrade
Soal Penundaan CPNS...
Soal Penundaan CPNS dan PPPK, Prabowo: Lagi Diurus Semuanya
Berita Terkini
Genjot Daya Saing UMKM,...
Genjot Daya Saing UMKM, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI
22 menit yang lalu
Wamenkeu Thomas Djiwandono:...
Wamenkeu Thomas Djiwandono: Danantara Tidak Gadai Saham BUMN
46 menit yang lalu
Krakatau Steel dan Pindad...
Krakatau Steel dan Pindad Perkuat Sinergi untuk Kemandirian Industri Pertahanan
1 jam yang lalu
66 Produsen MinyaKita...
66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
2 jam yang lalu
Transaksi Pembelian...
Transaksi Pembelian Beton Kini Lebih Mudah dengan Dompet Digital
2 jam yang lalu
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
2 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Dapat Tank M1...
Ukraina Dapat Tank M1 Abrams yang Sudah Dipreteli
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved