Investor Dapat Izin HGB 160 Tahun di IKN Nusantara, Menteri Hadi Jelaskan Skemanya ke DPR

Senin, 06 Februari 2023 - 21:54 WIB
loading...
Investor Dapat Izin...
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto membeberkan, skema pemberian HGB (Hak Guna Bangunan) selama 160 tahun kepada investor IKN Nusantara di depan DPR. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto membeberkan, skema pemberian HGB (Hak Guna Bangunan) selama 160 tahun kepada investor IKN Nusantara . Hal itu dijelaskan Menteri Hadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (6/2/2023).

Menteri Hadi menerangkan, pemberian HGB selama 160 tahun itu dilakukan secara berjangka. Pertama selama 30 tahun, kemudian apabila diperbaharui (HGB) mendapatkan 20 tahun dan jika diperpanjang lagi mendapatkan 30 tahun sehingga totalnya 80 tahun.

Selanjutnya jika tidak ada perubahan tata ruang, maka HGB bisa diberikan kembali selama 80 tahun. Sehingga totalnya menjadi 160 tahun. Baca Juga: Tawaran Menarik, Investor Bisa Dapat Izin HGB hingga 160 Tahun di IKN Nusantara

"Apabila dalam 80 tahun itu kita nilai tidak ada perubahan, atau masih digunakan dan tidak ada perubahan tata ruang maka bisa dilanjutkan 80 tahun. Sampai 160 tahun apabila 80 tahun (pertama) belum ada pergantian tata ruang, kita bisa izinkan 1 sirkel lagi," jelas Menteri Hadi.

Namun demikian, Menteri Hadi menjelaskan, 160 tahun merupakan sebuah tawaran untuk menarik investor menanamkan modalnya di IKN Nusantara. Mengingat proyek Ibu Kota baru membutuhkan dana yang tidak sedikit, namun kontribusi APBN sangat minim hanya 20% dari total kebutuhan dana sekitar Rp600 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Juta Sertifikat Tanah...
8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Diterbitkan untuk MBR, Intip Tiga Kategorinya
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
IKN Diguyur Investasi...
IKN Diguyur Investasi Rp1,15 Triliun dari Perusahaan Korea, Buat Bangun Apa?
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Badan Otorita IKN Kantongi...
Badan Otorita IKN Kantongi Rp6 Triliun di 2026, Satuan Kerja Khusus Kelola Keuangan Dibentuk
Data Kependudukan IKN...
Data Kependudukan IKN Dirilis BPS, Bappenas, dan OIKN! Begini Hasilnya
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto
Rekomendasi
Kisah Paredes Dicuekin...
Kisah Paredes Dicuekin Messi Sampai 3 Bulan Gara-gara Liga Champions
Baku Tembak Pecah di...
Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal
Serangan Ekstremis Yahudi...
Serangan Ekstremis Yahudi Meningkat di Tepi Barat, Fatah Salahkan Pemerintah Israel
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved