Banjir Baja Impor Bikin Geram, KRAS Minta Kemendag Lebih Gencar Tindak Produk Non-SNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Emiten produsen baja , PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) geram dengan maraknya produk baja impor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) .
Selain mengganggu kondusifitas pasar baja domestik, penggunaan baja tak berstandar dinilai berisiko terhadap kegagalan struktur bangunan
Corporate Secretary KRAS Pria Utama mengatakan, perusahaan mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memusnahkan produk baja yang tak berstandar SNI.
Namun, seiring maraknya baja impor tak ber-SNI, perseroan berharap langkah pemusnahan dan juga penerapan sanksi bagi yang melanggar, perlu ditingkatkan.
"Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir, serta penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI," kata dia dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Perseroan mencatat hingga pertengahan bulan Januari 2023, sebanyak 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) senilai Rp32,1 miliar yang tidak sesuai SNI telah dimusnahkan.
Ini merupakan hasil sidak Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan ke perusahaan baja yang memproduksi baja tidak memenuhi SNI di Kabupaten Tangerang, Banten.
Ada 40 perusahaan yang dinilai melanggar standar nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Para pelanggar regulasi tersebut terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Halim menilai, inisiatif Kemendag tidak hanya memulihkan salah satu masalah besar industri ini tapi juga memberikan perlindungan kepada konsumen.
Guna membendung banjir baja impor, saran dia, pemerintah perlu segera mewajibkan pemakaian standari SNI untuk produk-produk baja bagi seluruh pelaku industri baja yang berbisnis di Indonesia.
"Untuk melindungi konsumen, pemerintah juga harus mengedukasi konsumen secara berkesinambungan mengenai pentingnya membeli produk baja yang memenuhi standar nasional," tegas Rizal.
Sebelumnya, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, biasanya produk baja tak sesuai SNI akan dijual lebih murah. Dia pun khawatir hal tersebut akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
“Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB (baja tulangan beton) terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” tuturnya, Kamis (12/1).
Terkait hal tersebut, Veri menegaskan bahwa Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN berkomitmen terus melindungi konsumen.
“Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian,” tandasnya.
Selain mengganggu kondusifitas pasar baja domestik, penggunaan baja tak berstandar dinilai berisiko terhadap kegagalan struktur bangunan
Corporate Secretary KRAS Pria Utama mengatakan, perusahaan mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memusnahkan produk baja yang tak berstandar SNI.
Namun, seiring maraknya baja impor tak ber-SNI, perseroan berharap langkah pemusnahan dan juga penerapan sanksi bagi yang melanggar, perlu ditingkatkan.
"Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir, serta penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI," kata dia dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Perseroan mencatat hingga pertengahan bulan Januari 2023, sebanyak 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) senilai Rp32,1 miliar yang tidak sesuai SNI telah dimusnahkan.
Ini merupakan hasil sidak Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan ke perusahaan baja yang memproduksi baja tidak memenuhi SNI di Kabupaten Tangerang, Banten.
Ada 40 perusahaan yang dinilai melanggar standar nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Para pelanggar regulasi tersebut terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Halim menilai, inisiatif Kemendag tidak hanya memulihkan salah satu masalah besar industri ini tapi juga memberikan perlindungan kepada konsumen.
Guna membendung banjir baja impor, saran dia, pemerintah perlu segera mewajibkan pemakaian standari SNI untuk produk-produk baja bagi seluruh pelaku industri baja yang berbisnis di Indonesia.
"Untuk melindungi konsumen, pemerintah juga harus mengedukasi konsumen secara berkesinambungan mengenai pentingnya membeli produk baja yang memenuhi standar nasional," tegas Rizal.
Sebelumnya, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, biasanya produk baja tak sesuai SNI akan dijual lebih murah. Dia pun khawatir hal tersebut akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
“Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB (baja tulangan beton) terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” tuturnya, Kamis (12/1).
Terkait hal tersebut, Veri menegaskan bahwa Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN berkomitmen terus melindungi konsumen.
“Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian,” tandasnya.
(ind)