Begini Titah Luhut Turunkan Harga Minyakita, tapi Belum Tentu Manjur!

Selasa, 07 Februari 2023 - 11:02 WIB
loading...
Begini Titah Luhut Turunkan...
Menko Luhut B. Pandjaitan menginstruksikan kepada jajaran terkait untuk menekan harga Minyakita. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng saat ini salah satunya disebabkan oleh berkurangnya pasokan domestic market obligation (DMO) terutama dari pasokan Minyakita . Pemerintah pun sudah bergerak cepat mengatasi permasalahan kelangkaan dan tingginya harga Minyakita.

“Saya mohon kepada Kemendag untuk memastikan peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng sebanyak 50% hingga Lebaran nanti (bulan April). Alokasi per perusahaan ditentukan berdasarkan rata-rata kinerja ekspor perusahaan selama Oktober-Desember 2022 secara proporsional,” ungkap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, Selasa (7/2/2023).

Luhut pun meminta Kemendag, Kemenperin, dan Indonesia National Single Window (INSW) untuk mendepositokan 66% hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini dan tidak dapat langsung digunakan. Pencairan deposito akan dilakukan secara bertahap sejak 1 Mei dan diberikan melihat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban DMO.

Luhut menjabarkan akan diberikan ruang pencairan deposito lebih cepat bagi perusahaan yang harus memenuhi kontrak yang sudah ada, tetapi hak ekspor yang dimiliki tidak mencukupi meski telah memenuhi tambahan DMO. Luhut juga menegaskan kepada Satgas Pangan, Kemendag, Kemenperin untuk melakukan pengawasan yang ketat berbasiskan data SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dan hasil temuan di lapangan terhadap pelaksanaan distribusi, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran.

“Saya minta segala bentuk pelanggaran dapat ditindak tegas. Kemendag mohon untuk meningkatkan insentif pengali Minyakita menjadi 1,5 dan 1,75 untuk kemasan bantal dan pouch/botol untuk menjaga gap dengan minyak curah tetap menarik," tegasnya.

Lebih lanjut ia juga menegaskan, masyarakat harus diberikan informasi yang seluas mungkin terhadap kondisi yang sebenarnya masih terjaga dan melaporkan jika terjadi pelanggaran di lapangan. "Saya minta Kemendag dan Satgas Pangan membuka jalur hotline yang dapat dihubungi dan ditindaklanjuti laporannya,” tukas Luhut.

Selanjutnya, Kemenko Marves bersama Kemendag, Kemenperin, dan BPKP akan melakukan perhitungan ke depan yang lebih rinci terkait rasio pengali, kewajiban DMO, harga DPO, pencairan deposito hingga akhir tahun, dan menyusun langkah-langkah kebijakan lainnya yang diperlukan untuk mengantisipasi kejadian yang sama terulang kembali.

Titah yang diberikan Luhut untuk mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga Minyakita bisa berhasil, bisa saja tidak. Pasalnya, persoalan utama perkara Minyakita adalah intervensi pemerintah sendiri yang mematok harga Minyakita Rp14.000 per liter lewat kebijaka harga eceran tertinggi (HET).

Menurut Ekonom Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison, kelangkaan Minyakita yang terjadi saat ini imbas HET yang tak sesuai dengan biaya produksi minyak goreng, sehingga mengakibatkan kerugian pada produsen minyak goreng.

“Pemerintah minta pedagang menjual dengan harga Rp14.000, sementara harga produksinya sebenarnya di atas itu, anggaplah Rp20.000, itu jadi rugi kan. Maka seharusnya ketentuan HET disesuaikan dengan harga produksi,” ujar Vid kepada MNC Portal Indonesia.

Lebih lanjut Vid menuturkan, dampak dari adanya pemaksaan pemerintah kepada pedagang untuk menjual minyak goreng sesuai HET, para pedagang menjadi enggan untuk menjajakan Minyakita, lantaran mereka tidak mau ambil risiko tekor. Situasi itulah yang membuat Minyakita menjadi langka di pasaran.

“Pemerintah jika menetapkan HET Rp14.000 justru menyuruh pedagang untuk merugi, akibatnya penjual Minyakita sangat-sangat berkurang. Kalau ada yang mau menjual pun dijual dengan harga yang tinggi karena minyaknya langka tapi mereka juga akan kena pinalti,” kata dia.



Dia menyarankan kepada pemerintah sebaiknya memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat dibandingkan pemerintah intervensi pasar melalui HET Minyakita sehingga membuat produsen dan pedagang minyak tidak mengalami kerugian.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)