Bukan Kartel, Ekonom Sebut Minyak Goreng Langka Gara-gara HET

Selasa, 07 Februari 2023 - 14:38 WIB
loading...
Bukan Kartel, Ekonom...
Minyak goreng Minyakita sempat langka. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah mematok harga minyak goreng (migor) dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) tak menyelesaikan peliknya masalah minyak goreng di republik ini. Bahkan, migorsubsidimerek Minyakita juga sempat langka.

Ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison mengatakan, kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi pada tahun lalu tidak berkaitan dengan kartel melainkan dipicu kebijakan pemerintah yang mengintervensi pasar dengan menerapkan HET di bawah harga keekonomian.

“Ketika pemerintah menetapkan HET yang jauh di bawah harga produksi, berarti pemerintah memaksa produsen untuk menjual rugi. Siapa yang mau merugi? Jadi, pilihan yang masuk akal adalah menghentikan produksi,” ujarnya saat memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan dugaan kartel minyak goreng di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Senin (6/2/2023).

Menurut Vid, pemerintah memang menjanjikan adanya penggantian selisih harga (refraksi) kepada produsen. Namun, bagi pelaku usaha, hal itu tidak lantas memberikan jaminan kepastian.

“Perlu dilihat berapa besar biaya selisih harga yang akan dibayarkan pemerintah. Seandainya biaya penggantian yang dibayarkan bisa menutupi ongkos produksi, tetap perlu dilihat dalam jangka berapa lama akan dibayarkan. Apakah satu bulan, enam bulan atau kapan? Ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha,” bebernya.

Dia menambahkan, masalah kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng murni disebabkan kebijakan pemerintah mengintervensi pasar dengan mengeluarkan peraturan yang berubah-ubah yang justru tidak efektif dan memicu ketidakpastian.



Ketimbang mengatur harga, kata Vid, pemerintah seharusnya mengambil kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui program bantuan langsung tunai (BLT).

“Saya lebih setuju kalau kebijakan yang diambil adalah cash transfer melalui pemberian BLT ke masyarakat, bukan dengan menetapkan HET,” tukasnya.

“Dengan begitu, produsen tetap berproduksi tanpa merugi sehingga pasokan terjaga. Sementara masyarakat tetap mampu membeli walaupun ada kenaikan harga,” tambah Vid.



Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah dan produsen minyak goreng telah menyepakati peningkatan porsi kewajiban memasok ke dalam negeri. Di mana, domestic market obligation atau DMO minyak goreng menjadi 50% untuk menghadapi Lebaran 2023 mendatang.

Sistem DMO minyak goreng yang berlaku saat ini adalah produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang ingin mengekspor harus memenuhi DMO dengan kuota 1:6.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0836 seconds (0.1#10.140)