Kepala LKPP: Potensi Korupsi Terbesar Ada di Pengadaan Barang dan Jasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendra Prihadi mengatakan, sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu potensi ladang korupsi terbesar. Ia pun mengatakan pihaknya telah melakukan transformasi digital pengadaan melalui e-katalog untuk ciptakan transparansi.
“Salah satu potensi korupsi terbesar ada di pengadaan barang dan jasa. LKPP lakukan inovasi, yaitu transaksi melalui e-katalog” ujar Hendra Prihadi dalam Peluncuran Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia VII di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Hendra mengklaim transaksi pengadaan barang melalui e-katalog lebih cepat daripada menggunakan pendahulunya, yakni Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Yang jelas, lewat e-katalog ini lebih cepat. Transaksi di LPSE biasanya memakan waktu 45 hari. Dengan e-katalog, transaksi bisa selesai 1 hari. Pembeli cukup klik dan menyelesaikan pembayaran,” tambahnya.
Selain kecepatan bertransaksi, Hendra mengklaim e-katalog memiliki daftar barang dan jasa yang lebih lengkap dari LPSE, khususnya produk dalam negeri.
Hendra lebih lanjut juga menerangkan, transformasi digital pengadaan yang dilakukan LKPP juga telah disederhanakan dan terintegrasi ke dalam satu sistem sehingga memudahkan pelanggan dalam melakukan pengadaan barang atau jasa.
“Nanti melalui 1 akun SPSE (sistem pengadaan secara elektronik), pelanggan bisa membeli dan mengecek ketersediaan barang melalui SIKAP (sistem informasi kinerja penyedia) yang berisi daftar produk dan perusahaan yang menyediakan. Lalu terciptalah transaksi,” papar Hendra.
“Salah satu potensi korupsi terbesar ada di pengadaan barang dan jasa. LKPP lakukan inovasi, yaitu transaksi melalui e-katalog” ujar Hendra Prihadi dalam Peluncuran Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia VII di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Hendra mengklaim transaksi pengadaan barang melalui e-katalog lebih cepat daripada menggunakan pendahulunya, yakni Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Yang jelas, lewat e-katalog ini lebih cepat. Transaksi di LPSE biasanya memakan waktu 45 hari. Dengan e-katalog, transaksi bisa selesai 1 hari. Pembeli cukup klik dan menyelesaikan pembayaran,” tambahnya.
Selain kecepatan bertransaksi, Hendra mengklaim e-katalog memiliki daftar barang dan jasa yang lebih lengkap dari LPSE, khususnya produk dalam negeri.
Hendra lebih lanjut juga menerangkan, transformasi digital pengadaan yang dilakukan LKPP juga telah disederhanakan dan terintegrasi ke dalam satu sistem sehingga memudahkan pelanggan dalam melakukan pengadaan barang atau jasa.
“Nanti melalui 1 akun SPSE (sistem pengadaan secara elektronik), pelanggan bisa membeli dan mengecek ketersediaan barang melalui SIKAP (sistem informasi kinerja penyedia) yang berisi daftar produk dan perusahaan yang menyediakan. Lalu terciptalah transaksi,” papar Hendra.
(akr)