Keluhkan Program B35, SPKS: Hanya Dinikmati Raksasa Sawit
Selasa, 07 Februari 2023 - 19:27 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Darto, melalui Perpres No. 66 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 61 Tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit, dinyatakan bahwa penghimpunan dana ditujukan untuk mendorong pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
![Keluhkan Program B35, SPKS: Hanya Dinikmati Raksasa Sawit]()
Tujuan Program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan antara lain adalah mendorong penelitian dan pengembangan, promosi usaha, meningkatkan sarana prasarana pengembangan industri, pengembangan biodiesel, replanting, peningkatan jumlah mitra usaha dan jumlah penyaluran dalam bentuk ekspor, serta edukasi sumber daya masyarakat mengenai perkebunan kelapa sawit.
Namun alokasi anggaran untuk program-program tersebut tidak proporsional. Laporan SPKS menunjukkan bahwa pada tahun 2019 realisasi belanja BPDPKS terbesar adalah untuk pembayaran selisih harga biodiesel, yaitu 97,09%.
"Sedangkan untuk dana riset 0,10%, promosi kelapa sawit 0,16%, pengembangan SDM kelapa sawit 0,12%, penyaluran dana peremajaan kebun kelapa sawit 2,51%, sarana dan prasarana 0,02%, dan penghimpunan dan pengelolaan dana 0,01%," papar Darto.
Sementara itu, anggota komisi VI DPR yang juga merupakan ketua panitia kerja pembentukan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Penghimpunan Dana dari Pelaku Usaha Perkebunan, Herman Khaeron, mengatakan bahwa tujuan awal dibentuknya BPDPKS adalah untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit rakyat.

Tujuan Program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan antara lain adalah mendorong penelitian dan pengembangan, promosi usaha, meningkatkan sarana prasarana pengembangan industri, pengembangan biodiesel, replanting, peningkatan jumlah mitra usaha dan jumlah penyaluran dalam bentuk ekspor, serta edukasi sumber daya masyarakat mengenai perkebunan kelapa sawit.
Namun alokasi anggaran untuk program-program tersebut tidak proporsional. Laporan SPKS menunjukkan bahwa pada tahun 2019 realisasi belanja BPDPKS terbesar adalah untuk pembayaran selisih harga biodiesel, yaitu 97,09%.
"Sedangkan untuk dana riset 0,10%, promosi kelapa sawit 0,16%, pengembangan SDM kelapa sawit 0,12%, penyaluran dana peremajaan kebun kelapa sawit 2,51%, sarana dan prasarana 0,02%, dan penghimpunan dan pengelolaan dana 0,01%," papar Darto.
Sementara itu, anggota komisi VI DPR yang juga merupakan ketua panitia kerja pembentukan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Penghimpunan Dana dari Pelaku Usaha Perkebunan, Herman Khaeron, mengatakan bahwa tujuan awal dibentuknya BPDPKS adalah untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit rakyat.
Lihat Juga :